Kendari,detiksatu.com || Aktivitas operasional gudang penampungan barang bekas milik CV Anugrah Gemilang di Jalan Poros Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari kini menuai sorotan tajam. Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Sultra (APIK SULTRA) secara terbuka membongkar adanya dugaan manipulasi perizinan fatal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Berdasarkan data dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) yang dihimpun, CV Anugrah Gemilang Kendari terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2504250068349. Anehnya, dalam dokumen negara tersebut, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikantongi adalah 46447, yang diperuntukkan bagi Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan.
Fakta hukum ini berbanding terbalik 180 derajat dengan aktivitas riil di lapangan. Profil bisnis resmi perusahaan justru secara terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai tempat menerima barang bekas berupa kardus, kertas, dan botol plastik PET. Gunungan sampah rongsokan skala besar inilah yang setiap hari ditampung di dalam hangar baja mereka.
Modus Menghindari Kewajiban AMDAL
Ketua/Perwakilan APIK SULTRA menilai fenomena "salah kamar" izin KBLI ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan diduga kuat sebagai modus operandi sengaja.
Tujuannya untuk memotong jalur birokrasi dan menghindari kewajiban pemenuhan izin kelayakan lingkungan yang ketat.
"Ini kejanggalan yang sangat nyata.
Bagaimana mungkin izin usaha yang dipegang adalah sektor perdagangan obat-obatan farmasi, tetapi fakta di lapangan yang ditumpuk adalah sampah rongsokan plastik? Ini jelas merupakan pemalsuan profil risiko usaha untuk mengelabui sistem perizinan negara dan menghindari AMDAL," tegas perwakilan APIK SULTRA kepada awak media.
Izin Belum Sah, Limbah Sudah Meluber
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Lembar dokumen OSS milik CV Anugrah Gemilang Kendari tersebut secara eksplisit mencantumkan status perizinan yang masih "Belum memenuhi persyaratan".
Secara regulasi, status ini menegaskan bahwa perusahaan belum memiliki legitimasi hukum untuk melakukan penimbunan komoditas ataupun menjalankan aktivitas komersial apa pun di lokasi.
Akibat operasional ilegal yang tidak terpantau oleh Dinas Lingkungan Hidup, dampak buruknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Aliran limbah cair dari sisa-sisa botol bekas dilaporkan kerap meluber ke fasilitas jalan umum di sepanjang jalur Poros Boulevard.
Polusi bau menyengat ini mengganggu pemukiman warga dan ironisnya terjadi sangat dekat dengan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Tindakan pembiaran limbah yang mencemari fasilitas publik ini dinilai telah menabrak aturan berlapis, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 hingga ancaman pidana lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan Tegas APIK SULTRA:
Merespons pelanggaran hukum yang ugal-ugalan ini, APIK SULTRA secara tegas menuntut tiga poin utama kepada
pemerintah dan aparat:
• Mendesak DPMPTSP dan DLHK Kota Kendari untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memeriksa ketidaksesuaian izin tersebut.
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polda Sultra, untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi data risiko pada sistem OSS.
Menuntut Pemerintah Daerah segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa gudang rongsokan tersebut sebelum pencemaran lingkungan di kawasan Kambu semakin meluas.
Laporan: Salim