Bupati Lebak Salurkan Insentif Rp 7,81 Miliar untuk Guru Ngaji, Madrasah, dan Pimpinan Ponpes

Bupati Lebak Salurkan Insentif Rp 7,81 Miliar untuk Guru Ngaji, Madrasah, dan Pimpinan Ponpes

Oktober 27, 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T10:22:08Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Pemerintah Kabupaten Lebak menyalurkan dana insentif keagamaan senilai Rp 7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada ribuan guru Madrasah Diniyah, pengajar program Maghrib Mengaji, serta pimpinan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengalokasikan insentif tersebut melalui anggaran daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sektor keagamaan dan peningkatan kesejahteraan para pengajar keagamaan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, bantuan tersebut mencakup tiga kelompok penerima.

Sebanyak 5.425 guru Madrasah Diniyah menerima insentif Rp 600.000 per orang dengan total anggaran sekitar Rp 3,25 miliar. Kemudian, 12.481 pengajar program Maghrib Mengaji memperoleh Rp 250.000 per orang dengan total sekitar Rp 3,12 miliar.

Sementara itu, insentif juga diberikan kepada 1.600 pimpinan pondok pesantren. Masing-masing penerima mendapatkan Rp 900.000, dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.

Hal tersebut disampaikan Iyan Fitriyana dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.

Dalam kesempatan tersebut, Iyan menjelaskan bahwa pelaksanaan program insentif keagamaan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya peraturan daerah tentang pendidikan Madrasah Diniyah dan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.

“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan.

Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi keagamaan, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat terus memperkuat dukungan terhadap pendidikan keagamaan serta peran guru ngaji, guru Madrasah Diniyah, dan pimpinan pondok pesantren dalam membina masyarakat.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Lebak Salurkan Insentif Rp 7,81 Miliar untuk Guru Ngaji, Madrasah, dan Pimpinan Ponpes

Trending Now