Wamena,detiksatu.com || Sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) melayangkan protes keras terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Pegunungan. Mereka menilai SK tersebut telah merubah hasil seleksi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan disahkan oleh Bupati Jayawijaya.
Aksi protes tersebut disampaikan di depan Honai adat di Wamena, Kamis (23/10/2026). Perwakilan calon DPRK Jayawijaya, Hengki, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilalui sesuai prosedur.
"Kami ini perwakilan calon yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi dari awal sampai akhir. Mulai dari verifikasi, validasi, pengumpulan makalah, tes tertulis, wawancara, hingga hasil penetapan dari Timsel naik ke Bupati dan sudah disahkan Bupati," ujar Hengki dalam video pernyataan sikapnya yang diterima Media detiksatu.com
Menurut Hengki, kejanggalan baru muncul saat berkas naik ke tingkat provinsi untuk penerbitan SK. Gubernur Papua Pegunungan diduga melakukan perubahan nama-nama calon terpilih yang tidak sesuai dengan hasil putusan Pansel dan pengesahan Bupati.
"Di dalam penerbitan SK itu baru terjadi perubahan dari provinsi. Nama-nama yang keluar di dalam SK tidak sesuai dengan hasil putusan Pansel dan hasil pengesahan Bupati," tegasnya.
Hengki juga menekankan bahwa Pansel DPRK Jayawijaya terdiri dari orang-orang terdidik dan kredibel, mulai dari perwakilan TNI-Polri, perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga pihak akademisi. Sehingga, menurutnya, tahapan seleksi tidak bisa dipermainkan secara sepihak.
Ia merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Permendagri Nomor 106, khususnya Pasal 81, 82, dan 83 yang mengatur bahwa seluruh tahapan sudah jelas. Di dalam aturan tersebut, tidak ada kewenangan bagi Gubernur untuk merubah hasil seleksi.
"Tugas Gubernur hanya menetapkan hasil putusan Pansel dan hasil pengesahan Bupati. Tidak ada keleluasaan untuk merubah. Tapi di sini manuver politiknya sudah terlalu berlebihan," kata Hengki.
Para calon yang merasa dirugikan mengaku tidak ingin menimbulkan konflik horizontal di Jayawijaya, mengingat baik pihak yang dirugikan maupun pihak yang namanya muncul di SK Gubernur sama-sama memiliki massa pendukung.
Namun, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Papua Pegunungan untuk segera mengembalikan hasil penetapan sesuai putusan Pansel sebelum pelantikan dilakukan.
"Kami mendesak Mendagri jangan buta dengan situasi Papua hari ini. Kalau negara membiarkan situasi seperti ini, daerah ini bisa konflik besar-besaran," ujarnya.
Hengki menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya bersama massa akan melakukan aksi penutupan jalan dan akan bertahan hingga Gubernur Papua Pegunungan turun langsung memberikan penjelasan berdasarkan Juknis yang berlaku.
"Jalan yang akan kami lalui kami tidak akan buka. Kami bertahan dengan massa sampai Gubernur turun dan jelaskan atas dasar Juknis apa dia melakukan perubahan," pungkas Hengki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik SK DPRK Jayawijaya tersebut.
Reporter: SARANUS