KAPUAS HULU,DETIKSATU.COM || Kondisi bangunan dermaga di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang pembangunannya pernah diberitakan menggunakan anggaran APBN sekitar Rp7 miliar untuk tahap pertama itu kini dipertanyakan, terutama terkait kondisi fisik bangunan, pemanfaatan fasilitas, dan transparansi pelaksanaannya.
Berdasarkan pengamatan lapangan tim media detiksatu.com, kondisi kawasan dermaga tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Masyarakat ingin mengetahui apakah pekerjaan telah diselesaikan sesuai perencanaan dan apakah fasilitas tersebut sudah memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Silat Hilir, Bambang, turut menyuarakan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat merasa belum mendapatkan manfaat yang diharapkan dari keberadaan proyek dermaga tersebut.
Bambang juga meminta pemerintah dan kontraktor membuka informasi mengenai pembangunan dermaga agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawabannya.
Masyarakat Menuntut Transparansi Proyek
Persoalan dermaga Desa Perigi bukan hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak sebenarnya, jangka waktu pengerjaan, spesifikasi teknis, hingga status penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa informasi mengenai proyek tidak hanya berhenti pada besarnya anggaran, tetapi juga menjelaskan hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Bambang menilai pemerintah dan pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan yang dapat diakses publik agar berbagai pertanyaan mengenai proyek tersebut tidak terus berkembang tanpa kepastian.
Anggaran APBN Rp7 Miliar Perlu Diverifikasi
Berdasarkan pemberitaan ANTARA Kalimantan Barat pada 8 Januari 2021, Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pernah mengumumkan pembangunan pelabuhan penyeberangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.
Dalam pemberitaan tersebut, anggaran pembangunan tahap pertama disebut sekitar Rp7 miliar dan pembangunan direncanakan berlangsung dalam dua tahap.
Namun, angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan apakah paket pekerjaan yang diberitakan pada 2021 merupakan proyek yang sama dengan bangunan yang kini menjadi sorotan.
Nilai sekitar Rp7 miliar tersebut juga tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai kontrak final ataupun total anggaran seluruh tahapan pembangunan.
Karena itu, dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan diperlukan untuk memastikan nama paket, tahun anggaran, nilai kontrak, serta perusahaan pelaksana.
Pemerintah dan Kontraktor Diminta Membuka Data
Masyarakat meminta Kementerian Perhubungan melalui unit kerja yang menangani proyek tersebut dan Balai Pengelola Transportasi Darat terkait memberikan penjelasan resmi mengenai pembangunan dermaga Desa Perigi.
Informasi yang perlu dijelaskan meliputi:
1. Nama resmi paket pekerjaan dan tahun anggaran.
2. Nilai pagu serta nilai kontrak pembangunan.
3. Nama perusahaan kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
4. Jadwal pelaksanaan dan status penyelesaian pekerjaan.
5. Berita acara serah terima hasil pekerjaan.
6. Status pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dermaga saat ini.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Perhubungan juga perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah, siapa pengelolanya, serta bagaimana rencana pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, kontraktor pelaksana perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan dan kondisi bangunan berdasarkan dokumen serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Kejelasan pembagian kewenangan ini penting agar pertanggungjawaban pembangunan dan pengelolaan fasilitas diarahkan kepada pihak yang tepat.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi dermaga harus dijawab berdasarkan dokumen kontrak, status serah terima, dan kewenangan masing-masing instansi.
Apabila pekerjaan belum selesai sesuai kontrak, perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya. Jika pekerjaan telah diserahterimakan, perlu dipastikan pula siapa yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas.
Sampai dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis diperoleh, belum dapat disimpulkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh pelanggaran kontrak, penyimpangan anggaran, ataupun kelalaian pihak tertentu.
Meski demikian, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
detiksatu.com Mendorong Keterbukaan Informasi
Redaksi detiksatu.com mendorong instansi terkait untuk memberikan jawaban terbuka mengenai kondisi, nilai kontrak, pelaksana, serta status pemanfaatan dermaga Desa Perigi.
Jika terdapat dokumen evaluasi atau hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan proyek tersebut, informasi yang dapat diakses publik perlu ditelusuri untuk membantu menjelaskan persoalan berdasarkan fakta.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kementerian Perhubungan, BPTD terkait, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi penggunaan anggaran negara dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Masyarakat menunggu jawaban: berapa nilai kontrak sebenarnya, bagaimana hasil pekerjaan dermaga Desa Perigi, mengapa fasilitas tersebut dinilai belum memberikan manfaat yang diharapkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya saat ini?
DETIKSATU.COM — Media Kawasan Publik.