Desa Rawang Oguang Kini di Serang Puluhan PETI Jenis Dompeng

Desa Rawang Oguang Kini di Serang Puluhan PETI Jenis Dompeng

Oktober 05, 2026 | Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T13:25:16Z
Kuansing,detiksatu.com ||Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kuantan Hilir Seberang kini menjadi-jadi, kali ini menyasar Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi dalam wilayah penegakan hukum Polsek Kuantan Hilir.

Tidak tanggung-tanggung sekali turun sampai puluhan rakit, sungguh pemandangan yang menakjubkan, ketika awak melihat secara lansung kegiatan pertambangan emas ilegal yang berada di Desa Rawang Oguang pada Minggu (04/1026) siang. 

Pantauan awak media disana, PETI yang menyasar di Desa Rawang Oguang adalah jenis Dompeng yang bekerja dalam kawasan perkebunan karet warga, yang diduga lahan tersebut telah dibeli atau disewa oleh para penambang sehingga mereka bisa leluasa bekerja.

Memang kegiatan tersebut agak jauh dari pemukiman warga, namun sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja di daerah perkebunan sekitar. 

Salah seorang warga yang kebetulan bekerja di kebunnya, saat dijumpai awak media mengatakan bahwa kami sudah risih dengan aktivitas ini, sudah sangat lama beroperasi. Hiruk pikuk mesin Dompeng yang membuat telinga kami pekak. Akuinya. 

"Ya bang sudah sangat lama orang ini bekerja, setau kami belum ada polisi datang kesini, kami sudah sangat terganggu oleh suara mesin yang hiruk pikuk". Ungkapnya. 

Harapan warga tersebut meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak kegiatan tersebut, selain mengganggu aktivitas warga, juga dapat mencemari lingkungan sekitar, apalagi bagi masyarakat yang usahanya berkolam ikan. Terangnya lagi.

Kegiatan PETI ini jelas telah melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, diantara nya : 
 
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 jo. Pasal 168, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengancam pidana penjara dan denda.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98, terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air — Pasal 34 dan Pasal 42, mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sungai yang tidak boleh merusak fungsi dan kelestarian lingkungan sungai.
 
Penulis: Roger Claudio.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Rawang Oguang Kini di Serang Puluhan PETI Jenis Dompeng

Trending Now