Diduga Gudang Penampungan BBM di Desa Tanjung Ria Disorot, Polres Sintang Didesak Turun Tangan

Diduga Gudang Penampungan BBM di Desa Tanjung Ria Disorot, Polres Sintang Didesak Turun Tangan

Oktober 18, 2026 | Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T11:27:57Z
Sintang,detiksatu.com — Sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Sintang, didesak melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan legalitas penyimpanan serta asal-usul BBM di lokasi tersebut.

Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sejumlah jeriken dan wadah penampung berada di sebuah bangunan beratap seng. Di lokasi itu juga tampak beberapa selang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pemindahan cairan.

Informasi awal menyebutkan lokasi tersebut berada di Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan dikaitkan dengan seseorang yang disebut bernama Bang Sah. Namun, identitas pemilik, jenis cairan yang disimpan, peruntukan tempat tersebut, serta legalitas kegiatannya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Polres Sintang Diminta Lakukan Pemeriksaan

Masyarakat meminta Polres Sintang tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penyimpanan tersebut berkaitan dengan BBM bersubsidi, BBM nonsubsidi, atau jenis cairan lainnya. Aparat juga diharapkan menelusuri asal-usul barang, dokumen pembelian, perizinan, serta tujuan penggunaannya.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan niaga tanpa izin yang diwajibkan, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

UU Migas Menjadi Dasar Penegakan Hukum

Ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 UU Migas, terdapat ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang diperlukan, sesuai unsur pelanggarannya.

Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, status perizinan, serta terpenuhinya unsur tindak pidana. Keberadaan jeriken dan selang dalam foto saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Transparansi dan Klarifikasi Diperlukan

Redaksi mendorong Polres Sintang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, objektif, serta transparan apabila informasi awal tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Pihak yang disebut terkait dengan lokasi tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan fungsi bangunan, jenis cairan yang disimpan, asal-usulnya, dan legalitas kegiatan yang berlangsung di sana.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sesuai ketentuan hukum atau justru memerlukan penindakan lebih lanjut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gudang Penampungan BBM di Desa Tanjung Ria Disorot, Polres Sintang Didesak Turun Tangan

Trending Now