Ayah Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Wartawan Juga Dilarang Liput Peristiwa

Ayah Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Wartawan Juga Dilarang Liput Peristiwa

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T04:59:30Z
GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh YZ Yang lebih dikenal dengan sebutan Ama Boy (53 tahun), .dan dikenal masyarakat juga sebagai ayah dari seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias.
 
Peristiwa berlangsung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, di Desa Lasarabahili, Dusun II, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di sebuah warung milik warga milik Ina Jackson Zebua.
 
Bermula dari Pemukulan Sepihak
 
Berdasarkan keterangan pelapor dan rekaman video yang beredar di masyarakat, insiden bermula saat Ama Boy yang dikenal warga kerap berbuat rusuh saat dalam keadaan mabuk, tiba-tiba melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada Warisman Zebua. Serangan mendadak tersebut memicu tarik-menarik dan perkelahian, di mana Warisman Zebua berupaya membela diri.
 
Yang memprihatinkan, dalam rekaman video terlihat jelas seorang anak di bawah umur Nolo (16 tahun) nama samaran bersama orang dewasa lain nya berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, upaya itu justru membuat Nolo mengalami luka pada kakinya, yang diduga terinjak oleh Ama Boy yang terus berupaya menganiaya Warisman Zebua.
 
Situasi semakin memanas ketika Ama Boy terus mengejar Warisman Zebua hingga ke luar lokasi awal. Akibat kejadian tersebut, Warisman Zebua mengalami luka berdarah pada kakinya, wajah lebam, dan sekujur tubuh terasa sakit.
 
Wartawan dan LSM Dihalangi Saat Meliput Peristiwa
 
Tidak lama kemudian, petugas kepolisian yang dipanggil melalui layanan darurat 110 tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Puluhan warga pun berkumpul, diikuti beberapa oknum LSM PKP serta awak media yang datang untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
 
Namun yang mengejutkan, saat awak media berusaha mendokumentasikan peristiwa tersebut, seorang personel kepolisian yang diketahui merupakan anak dari Ama Boy justru diduga mengusir dan melarang jurnalis mengambil gambar.
 
"Apa hak Bapak melarang seorang jurnalis memperoleh informasi dan mendokumentasikan peristiwa ini? Ini adalah tempat umum, dan masyarakat berhak mengetahui kejadian yang sebenarnya," demikian tegas pertanyaan awak media di lokasi kejadian.
 
Tak hanya anaknya, Ama Boy sendiri juga mempertontonkan sikap arogan dan temperamen yang meledak-ledak dan dalam keadaan mabuk . Ia berdiri menghalangi arah wartawan dan bahkan menantang awak media dengan sikap dan gaya layaknya seorang aparat penegak hukum. Alih-alih menenangkan keadaan, Ama Boy justru semakin emosi dan seolah membatasi akses informasi di tempat kejadian perkara.
 
Penghalangan terhadap wartawan tersebut disaksikan secara langsung oleh puluhan warga, serta LSM PKP, dan personel kepolisian yang hadir di lokasi.
 
Laporan Resmi Diterima Polres Nias
 
Pada malam yang sama, Warisman Zebua didampingi keluarga, LSM, dan awak media resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Nias. Laporan telah diterima dengan nomor: LP/09/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, lengkap dengan penyerahan Surat Tanda Penerimaan Laporan kepada pelapor.
 
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 469 juncto Pasal 470 juncto Pasal 471 juncto Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Pihak akan menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap fakta peristiwa. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Ama Boy terkait dugaan penganiayaan maupun dugaan penghalangan terhadap awak media bersama anaknya. (SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayah Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga, Wartawan Juga Dilarang Liput Peristiwa

Trending Now