Noyan,detiksatu.com || Harapan masyarakat untuk menikmati penerangan listrik di wilayah pelosok Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, hingga kini masih menanti kepastian. Rencana pembangunan jaringan listrik desa (Lisdes) yang diharapkan menjangkau Dusun Doroi, Ensingo, dan Nubua disebut menghadapi kendala terkait status kawasan hutan lindung.
Akibatnya, sekitar 280 rumah di tiga dusun tersebut masih menantikan akses listrik. Kondisi ini memunculkan harapan agar pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret sehingga kebutuhan dasar masyarakat tidak terus tertunda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rencana pemasangan jaringan listrik melalui jalur Dusun Muara Lelai menghadapi persoalan karena wilayah yang akan dilalui jaringan disebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Namun, status kawasan, bentuk kendala perizinan, serta perkembangan rencana pembangunan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada PLN dan instansi kehutanan berwenang.
280 Rumah Menanti Terang, Masyarakat Butuh Kepastian
Bagi masyarakat pedalaman, listrik bukan sekadar fasilitas tambahan. Keberadaannya sangat penting untuk mendukung kegiatan belajar anak-anak, aktivitas rumah tangga, komunikasi, pelayanan sosial, hingga pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Tanpa akses listrik yang memadai, warga harus menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, rencana Lisdes untuk Dusun Doroi, Ensingo, dan Nubua perlu mendapatkan perhatian serius. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status program, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Pemerataan pembangunan seharusnya turut memperhatikan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati infrastruktur dasar.
Kendala Hutan Lindung Harus Dicarikan Solusi
Perlindungan kawasan hutan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap akses listrik juga perlu diperjuangkan melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila status kawasan hutan lindung menjadi kendala pembangunan jaringan, instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, persyaratan yang harus dipenuhi, serta alternatif penyelesaian yang memungkinkan.
Pemerintah daerah, PLN, dan instansi kehutanan perlu berkoordinasi untuk mengevaluasi jalur jaringan yang direncanakan. Jika jalur tersebut tidak memungkinkan digunakan, alternatif jalur lain dapat dikaji berdasarkan aspek teknis, lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan administratif maupun perizinan tidak berhenti pada penjelasan mengenai kendala, tetapi ditindaklanjuti dengan upaya mencari solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah dan PLN Diminta Segera Berkoordinasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kecamatan Noyan, Pemerintah Desa Noyan, PLN, serta instansi kehutanan terkait diharapkan segera membahas persoalan ini secara terpadu.
Setidaknya, terdapat lima hal yang perlu mendapatkan kejelasan:
1. Status program Lisdes, termasuk perkembangan rencana pemasangan jaringan listrik untuk Dusun Doroi, Ensingo, dan Nubua.
2. Kepastian status kawasan, khususnya lokasi yang disebut menjadi kendala pembangunan jaringan.
3. Persyaratan dan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai hukum.
4. Alternatif jalur jaringan, apabila jalur yang direncanakan menghadapi hambatan teknis atau hukum.
5. Rencana tindak lanjut dan target penyelesaian, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan program.
Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar warga mengetahui sejauh mana rencana pembangunan telah berjalan, kendala yang sebenarnya dihadapi, serta pihak yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.
Jangan Biarkan 280 Rumah Terus Menunggu
Sekitar 280 rumah di Dusun Doroi, Ensingo, dan Nubua bukan sekadar angka dalam perencanaan pembangunan. Di dalamnya terdapat keluarga yang membutuhkan penerangan, anak-anak yang harus belajar, serta masyarakat yang ingin meningkatkan taraf hidup dan kegiatan ekonominya.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan mengenai kendala yang belum menemukan penyelesaian.
Pemerintah daerah bersama PLN dan instansi kehutanan diharapkan segera menunjukkan langkah nyata melalui koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan penyusunan rencana penyelesaian yang terukur.
Persoalan ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman berjalan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Kini, pertanyaan yang menanti jawaban adalah: bagaimana status sebenarnya rencana Lisdes di tiga dusun tersebut, apa yang menjadi kendala hukumnya, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan jaringan listrik?
Warga Dusun Doroi, Ensingo, dan Nubua berharap pemerintah serta PLN tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka menantikan langkah nyata agar harapan menikmati penerangan listrik dapat diperjuangkan melalui solusi yang sah, terencana, dan berkelanjutan.