CIANJUR, DETIKSATU.COM || Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membuka pengaduan bagi orang tua siswa yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sekolah yang dilaporkan akan dimintai keterangan, sedangkan dugaan pelanggaran yang terbukti dapat berujung pada sanksi administratif hingga kewajiban mengembalikan dana kepada penerima yang berhak.
Kepala Disdikpora Cianjur, H. Ruhli Solehudin, menyampaikan hal itu pada Senin (26/10/2026), seusai menghadiri kegiatan penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) di sebuah hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Ruhli meminta orang tua siswa memeriksa langsung penyaluran dana PIP. Jika bantuan yang menjadi hak penerima tidak diterima sebagaimana mestinya, orang tua diminta menyampaikan laporan dengan bukti pendukung.
“Apabila ada kejanggalan, misalnya dana tidak tersampaikan sebagaimana mestinya, silakan lapor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ruhli.
Ia mengatakan, Disdikpora akan meminta penjelasan dari sekolah yang dilaporkan. Jika pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, dinas akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Inspektorat, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Ruhli, pihak yang terbukti melanggar dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada penerima yang berhak dan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi yang disebutkan antara lain penurunan jabatan atau pemindahan tugas, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ruhli menegaskan, penyaluran bantuan harus sampai kepada penerima yang berhak, baik melalui program reguler maupun bantuan yang bersumber dari aspirasi.
Ia mengklaim, sejak menjabat sebagai Kepala Disdikpora pada 2024, dirinya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana secara kolektif. Ia juga menginstruksikan bidang terkait dan koordinator pendidikan di tingkat kecamatan untuk memeriksa penyaluran bantuan secara berkala.
Disdikpora, lanjut Ruhli, telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar pelayanan pencairan dapat dilakukan di sekolah melalui mekanisme dan surat resmi. Ia menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mencairkan dana secara kolektif ataupun memegang rekening milik penerima.
Dinas juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani laporan terkait penyaluran bantuan pendidikan. Ruhli mengajak masyarakat, komite sekolah, dan media turut mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Ia menyebut, penindakan terhadap pelanggaran sebelumnya pernah dilakukan, antara lain berupa penurunan jabatan kepala sekolah, penurunan pangkat, dan kewajiban mengembalikan dana yang menjadi hak penerima. Menurut dia, kewajiban pengembalian dana tetap berlaku meskipun pihak yang bersangkutan telah pensiun.
Namun, Ruhli belum merinci jumlah pengaduan dugaan penyimpangan dana PIP yang telah diterima Disdikpora, sekolah yang sedang diperiksa, maupun nilai dana yang dipersoalkan.
Disdikpora meminta setiap laporan disertai bukti pendukung agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Bet)