Promosi dan Mutasi Pejabat Cianjur Kini Berbasis Talenta, BKN Tekankan Kompetensi ASN

Promosi dan Mutasi Pejabat Cianjur Kini Berbasis Talenta, BKN Tekankan Kompetensi ASN

Oktober 26, 2026 | Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T16:05:29Z
CIANJUR, DETIKSATU.COM ||  Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar penempatan, promosi, dan mutasi pejabat. Sistem ini menempatkan kompetensi, kinerja, integritas, potensi, dan rekam jejak sebagai pertimbangan dalam pengisian jabatan.

Kebijakan tersebut diluncurkan dalam kegiatan di sebuah hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Senin (26/10/2026), yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian.

Penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur dilakukan setelah memperoleh rekomendasi pelaksanaan dari BKN. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan jabatan.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, manajemen talenta membantu pemerintah menentukan pejabat berdasarkan hasil pemetaan kompetensi dan potensi pegawai. Melalui mekanisme tersebut, pengisian jabatan tidak hanya bertumpu pada seleksi terbuka, tetapi juga mempertimbangkan hasil pemetaan talenta ASN.

Menurut Zudan, BKN menyediakan fasilitas profiling untuk mengukur kompetensi dan potensi pegawai. Cianjur mendapat kesempatan memperluas pemetaan ASN hingga 6.000 orang. Hasilnya akan digunakan untuk mengelompokkan pegawai berdasarkan indikator yang ditetapkan, termasuk mengidentifikasi kandidat yang memenuhi persyaratan promosi.

Zudan menjelaskan, promosi dan mutasi harus mempertimbangkan kinerja, kompetensi, serta rekam jejak. Rotasi tetap dimungkinkan berdasarkan hasil evaluasi, termasuk ketika target kinerja tidak tercapai atau terdapat kebutuhan penyesuaian jabatan.

Sementara itu, Bupati Cianjur M. Wahyu Ferdian mengatakan, penerapan manajemen talenta diharapkan mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Wahyu menyebut penempatan ASN harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas, dan potensi. Riwayat pekerjaan, pengalaman, pendidikan, serta sertifikasi juga menjadi bahan penilaian untuk menentukan kesesuaian pegawai dengan jabatan yang akan diisi.

Ia menambahkan, evaluasi kinerja menjadi bagian dari penerapan kebijakan tersebut. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau pengelolaan program juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menelusuri persoalan dan memperbaiki kinerja. (Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Promosi dan Mutasi Pejabat Cianjur Kini Berbasis Talenta, BKN Tekankan Kompetensi ASN

Trending Now