Jakarta, detiksatu.com || Kepala Bidang Agraria Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) periode 2026–2029, Muhammad Jalali, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tewasnya empat warga akibat tertimbun longsor di kawasan Sungai Paik Hulu, Pamong Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Selasa (6/10/2026) dini hari.
Berdasarkan keterangan Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ketika para korban mengambil material di tebing terjal yang kemudian runtuh. Proses evakuasi berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB, namun keempat korban tidak berhasil diselamatkan.
Muhammad Jalali menilai tragedi tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan di Solok Selatan.
“Empat warga kehilangan nyawa saat mencari penghidupan. Peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Aparat harus mengusut penyebab kejadian, memastikan status perizinan lokasi tambang, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jalali.
Menurutnya, persoalan pertambangan bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan, melainkan juga keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai amanat konstitusi di atas kertas. Pengelolaan kekayaan alam harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan justru membiarkan masyarakat menghadapi risiko kehilangan nyawa dan kerusakan lingkungan. Negara harus memastikan sumber daya alam dikelola sesuai hukum dan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Jalali juga mendesak aparat menelusuri pihak-pihak yang mengelola dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai pekerja di lapangan menanggung risiko terbesar, sementara pihak yang terbukti mengendalikan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tambang luput dari pertanggungjawaban. Usut tuntas berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai Kepala Bidang Agraria PB SEMMI, Jalali turut mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait mengevaluasi pengawasan pertambangan di Solok Selatan.
Ia meminta aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pemerintah menghadirkan alternatif mata pencaharian yang layak bagi masyarakat.
“Negara harus hadir sebelum korban berjatuhan, bukan hanya setelah nyawa melayang. Empat warga telah meninggal dunia. Jangan tunggu korban berikutnya untuk membenahi pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Solok Selatan,” tutup Jalali. (Red-R.Habibi)