Izin Peralihan Hak Tak Kunjung Tuntas, PNB Minta Klarifikasi BPN Tangerang

Izin Peralihan Hak Tak Kunjung Tuntas, PNB Minta Klarifikasi BPN Tangerang

Oktober 10, 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T04:19:26Z
Tanggerang,detiksatu.com || Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menyoroti dugaan pemersulitan proses perizinan peralihan hak atas tanah yang melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

PNB meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai lambannya proses administrasi yang diajukan pemohon. Pasalnya, berkas permohonan yang disebut telah disampaikan sejak 5 Juni 2026 itu baru mendapatkan surat perintah setor pada 25 September 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian PNB karena proses administrasi dinilai memakan waktu sekitar 80 hari. Padahal, menurut pihak pengadu, pelayanan yang dijanjikan kepada masyarakat seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.

PNB mempertanyakan penyebab keterlambatan tersebut, terlebih karena berdasarkan penjelasan pihak pengadu, objek tanah yang dimohonkan tidak berada di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Atas dasar itu, pemohon mempertanyakan alasan adanya persyaratan izin tambahan dalam proses peralihan hak tersebut. PNB pun mendesak BPN memberikan klarifikasi mengenai status tanah sekaligus dasar hukum yang digunakan dalam memproses permohonan.

Dalam penyampaiannya, PNB menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut pihak pengadu, terdapat 11 sertifikat yang telah diperiksa dan disebut tidak berada di atas tanah HPL. Karena itu, mereka meminta BPN menjelaskan secara resmi mengapa proses peralihan hak tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Desak Penyelesaian dalam 1x24 Jam

PNB mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang segera menuntaskan persoalan tersebut dan memberikan kepastian atas permohonan izin peralihan hak dalam waktu 1x24 jam.

Selain percepatan pelayanan, organisasi tersebut meminta penjelasan mengenai penyebab keterlambatan penerbitan surat perintah setor serta kepastian status objek tanah yang diajukan pemohon.

PNB juga mendorong evaluasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Provinsi Banten agar proses administrasi pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dari Komisi II DPR RI serta pihak terkait di bidang reforma agraria juga dinilai penting untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh perhatian dan penyelesaian yang semestinya.

PNB menegaskan akan melakukan konsolidasi lebih lanjut apabila tuntutan dan permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sesuai waktu yang diminta.

Bagi PNB, kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan merupakan hal mendasar dalam pengurusan hak atas tanah. Karena itu, BPN diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus kepastian penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak BPN Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dalam bahan informasi yang diterima.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Izin Peralihan Hak Tak Kunjung Tuntas, PNB Minta Klarifikasi BPN Tangerang

Trending Now