Kapuas hulu,detiksatu.com || Kabupaten Kapuas Hulu tercatat mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026 sebesar Rp20 miliar.
Berdasarkan dokumen paparan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah) Kementerian Dalam Negeri per 14 September 2026, Kabupaten Kapuas Hulu tercantum sebagai salah satu daerah yang mendapatkan dukungan anggaran terkait penanganan Karhutla.
Dalam dokumen tersebut, nilai bantuan untuk Kabupaten Kapuas Hulu tercatat sebesar Rp20.000.000.000. Dana tersebut berkaitan dengan dukungan penanganan dampak Karhutla dan penggunaannya melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen pemerintah pusat tersebut juga mencantumkan keterangan mengenai pergeseran APBD, sebagai bagian dari proses penganggaran dan penyaluran dana untuk kebutuhan penanganan dampak Karhutla.
Dana Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla
Dukungan anggaran tersebut diberikan dalam konteks penanganan daerah yang terdampak Karhutla. Kapuas Hulu termasuk daerah di Kalimantan yang tercantum dalam dokumen pemerintah pusat terkait dukungan pendanaan tersebut.
Dengan nilai mencapai Rp20 miliar, penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan dan merealisasikan dana tersebut, termasuk kegiatan yang dibiayai, OPD yang mengelola, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Transparansi Menjadi Perhatian Publik
Masyarakat Kapuas Hulu berharap pengelolaan dana BTT tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Informasi mengenai realisasi anggaran, kegiatan yang telah dilaksanakan, nilai belanja, serta sisa dana dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Besarnya bantuan tersebut juga menjadi alasan perlunya keterbukaan sejak proses pergeseran APBD hingga pertanggungjawaban akhir.
Api Karhutla dapat dipadamkan, tetapi transparansi penggunaan anggaran harus tetap menyala.
Sumber: Dokumen paparan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 14 September 2026.