LEBAK, DETIKSATU.COM || Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang dikenal dengan sapaan King Badak, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, agar segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban berinisial PS.
King Badak meminta penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak perlu diikuti dengan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara.
“Hari ini terlapor saudara FFR telah diperiksa di Unit PPA. Sebelumnya, pihak-pihak terkait, termasuk saksi-saksi, juga sudah diperiksa. Bahkan, DW saat menjalani pemeriksaan pada Senin lalu sempat pingsan,” ujar King Badak.
Menurutnya, perkembangan pemeriksaan tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk menantikan penjelasan resmi dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Lebak segera memberikan kepastian hukum. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah telah terpenuhi persyaratan untuk menetapkan tersangka, kami berharap proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai penanganan perkara menimbulkan kesan berlarut-larut,” tegasnya.
King Badak menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum, bukan upaya untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami percaya pada profesionalitas Polres Lebak dan Polda Banten. Kami hanya mengingatkan agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta agar penyidik memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara kepada pihak-pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
King Badak menyatakan, apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai dan konstitusional.
“Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada kejelasan status hukum, kami dari Badak Banten Perjuangan akan melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus mendorong agar penanganan perkara berjalan maksimal,” pungkasnya.
King Badak berharap dugaan kasus KDRT yang dialami PS dapat ditangani secara profesional sehingga korban memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi masih membuka ruang bagi Polres Lebak maupun pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Jul)