King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi

King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi

Oktober 24, 2026 | Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T00:04:11Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengapresiasi langkah tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak dalam mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Oktober 2026.

Menurut King Naga, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, mulai dari pengedar hingga jaringan yang diduga menjadi pemasok. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

King Naga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., beserta jajaran Unit I Opsnal yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., atas upaya penindakan yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polres Lebak dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Penindakan harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu agar masyarakat merasa aman,” ujar King Naga.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan, tetapi juga perlu dibarengi dengan pengawasan lingkungan, edukasi kepada masyarakat, serta peran aktif keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mendukung kepolisian untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai generasi muda menjadi korban. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah kasus narkoba di Lebak terungkap

Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan dalam materi pemberitaan, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak melakukan sejumlah penindakan sepanjang Oktober 2026.

Pada 6 Oktober 2026, petugas mengamankan dua pemuda berinisial SP (23) dan MTR (24) di wilayah Cipanas. Dari penindakan tersebut, polisi disebut menyita sabu dengan berat 55,30 gram.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (40) di Rangkasbitung. Dalam perkara tersebut, polisi disebut menemukan 18 paket sabu yang diduga siap edar, timbangan digital, dan alat hisap.

Sehari kemudian, pada 17 Oktober 2026, dua orang berinisial SA (21) dan FM (23) diamankan di wilayah Cibadak. Keduanya diduga berkaitan dengan kepemilikan puluhan paket tembakau sintetis.

Sementara itu, pada 20 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) di Rangkasbitung. Dalam penindakan tersebut, polisi disebut menyita 1.629 butir obat keras serta psikotropika golongan IV.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi perhatian GMBI Distrik Lebak. Meski demikian, proses hukum terhadap setiap orang yang diamankan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diminta berperan aktif

King Naga juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada aparat berwenang melalui saluran resmi. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menekan peredaran narkotika.

Ia berharap Satresnarkoba Polres Lebak dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, sekaligus memperkuat edukasi mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.

“Kami berharap upaya pemberantasan narkoba terus berlanjut. Masyarakat juga harus ikut menjaga lingkungan dan memberikan perhatian kepada anak-anak serta generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

GMBI Distrik Lebak menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika diharapkan berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menghormati hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi

Trending Now