Makassar, detiksatu.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat panggilan untuk Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan perkara lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dikirimkan pada pekan lalu.
Kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan KPK pada 14 September lalu. Dalam operasi tersebut, KPK membekuk 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 106,3 miliar. Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Menurut KPK, 4 orang dari 8 tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yakni Arif Sugiyanto yang merupakan eks Bupati Kebumen, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Pemeriksaan terhadap Menteri Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Jakarta.
Tokoh Pemuda Makassar Muhammad Firman, " kami apresiasi KPK, semoga ini lembaga ATR/BPN mau mengevaluasi kelembagaan nya untuk membersihkan dirinya sendiri, banyak oknum yg bermain dan ini bukan Rahasia Umum Lagi, semoga ada perbaikan dan perubahan untuk ATR/BPN di seluruh Indonesia terkhusus Kita Makassar dan Sulsel, " Ujar Firman biasa di panggil Dg. Tola, Penuh Harapan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan, kepada pihak Kementerian ATR/BPN belum mendapatkan tanggapan. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pemeriksaan ini masih dalam kapasitas sebagai saksi. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Man)