Mobil Dokter Keluar Ambil Jalur Terlalu Lebar, Pengendara Motor Pengamen Tertabrak dan Luka-Luka di Depan RSUD Cabangbungin

Mobil Dokter Keluar Ambil Jalur Terlalu Lebar, Pengendara Motor Pengamen Tertabrak dan Luka-Luka di Depan RSUD Cabangbungin

Oktober 08, 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T07:09:22Z
Bekasi, detiksatu.com ll
 Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Pebayuran - Cabangbungin, tepat di depan RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Sebuah mobil Toyota Innova yang diduga milik oknum dokter keluar dari area parkir RSUD dengan mengambil jalur terlalu lebar, hingga menyebabkan seorang pengendara motor tertabrak.

Peristiwa terjadi pada Rabu (08/10/2026) malam. Korban diketahui merupakan seorang pengendara sepeda motor yang berprofesi sebagai pengamen jalanan yang sedang melintas di jalan utama.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mobil Innova tersebut keluar secara tiba-tiba dan langsung memakan hampir separuh badan jalan. Pengendara motor dari arah Pebayuran menuju Cabangbungin tidak sempat menghindar dan menghantam bagian depan mobil.

"Motornya sudah di jalur yang benar, mobilnya keluarnya terlalu nekuk ambil luas. Kencang juga keluarnya, Akibat kurang pengawalan parkir dari Scurity ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka di bagian kaki dan tangan, serta sepeda motornya mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Korban langsung dibantu warga sekitar dan dilarikan ke dalam RSUD Cabangbungin untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Warga di lokasi menyayangkan cara mengemudi pengendara mobil yang dinilai tidak hati-hati dan tidak mengalah kepada pengguna jalan utama. Warga juga berharap ada itikad baik dari pengemudi mobil untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.

"Korban ini pengamen, orang kecil. Harusnya dibantu berobat, jangan justru korban yang diminta ganti rugi perbaikan mobil," tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih dalam proses mediasi. Kasus ini belum dilaporkan secara resmi ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi.

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, setiap pengemudi yang akan keluar dari pekarangan atau parkir menuju jalan utama wajib mendahulukan kendaraan yang sudah berada di jalan utama dan wajib berhati-hati.

Repoerter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Dokter Keluar Ambil Jalur Terlalu Lebar, Pengendara Motor Pengamen Tertabrak dan Luka-Luka di Depan RSUD Cabangbungin

Trending Now