Operator TK Tunas Ceria Soi'iwa Diduga Manipulasi Dapodik, Warga Minta Transparansi

Operator TK Tunas Ceria Soi'iwa Diduga Manipulasi Dapodik, Warga Minta Transparansi

Oktober 20, 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-20T16:08:30Z

Nias barat,detiksatu.com || Praktik dugaan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali mencoreng dunia pendidikan anak usia dini. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada manajemen TK Swasta Tunas Ceria Soi'iwa yang berlokasi di Dusun I Soi'iwa, Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat.(20-10-2026). 

Operator Yayasan, Julimar Waruwu (JW), kini didesak warga untuk memberikan klarifikasi transparan. Keduanya terindikasi kuat menyembunyikan belasan data "guru fiktif" di dalam sistem elektronik negara demi meraup keuntungan tertentu.


Polemik ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian fatal antara dokumen resmi kemendikdasmen dan Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, beda jauh di lapangan. 
sekolah yang baru disahkan pada 13 September 2024 ini melaporkan memiliki 15 orang tenaga pendidik.

Namun, pengakuan mengejutkan justru datang dari operator JW melalui pesan singkat WhatsApp yang menyatakan bahwa jumlah guru di sekolah tersebut sebenarnya hanya 9 orang.
Penelusuran lebih lanjut oleh awak media bersama warga setempat justru mengungkap fakta yang jauh lebih memprihatinkan:
• Hanya 7 Guru yang Aktif: Dari total belasan nama yang diajukan ke Dapodik, warga mengonfirmasi hanya ada 7 orang guru yang benar-benar ada secara fisik dan aktif mengajar di PAUD tersebut.
• Merangkap di Sekolah Lain: Sisa nama guru yang dicantumkan dalam Dapodik ternyata merupakan guru aktif di salah satu Sekolah Dasar (SD Soi'iwa) wilayah setempat berjumlah tiga orang Mengajar di SD Soi'iwa
Hal ini diperkuat dengan bukti daftar hadir aktif mereka di SD tersebut sejak Juli hingga Oktober.
Pola ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dari pihak operator dan manajemen sekolah untuk melakukan penipuan data publik demi mendongkrak kuota administrasi lembaga.


Tindakan pengisian data administrasi yang tidak sesuai fakta ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait standar tata kelola.
Lebih dari itu, manipulasi dokumen publik elektronik ini berpotensi menyeret para pengelola ke ranah hukum pidana melalui Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen serta ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, Kepala Sekolah TK Swasta Tunas Ceria Soi'iwa, Mariwantuti Waruwu, terkesan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak operator.

"Kalau itu saya kurang paham mengenai data online Pak, biar saya konfirmasi dulu sama operator. Terima kasih, Pak. Benar, saya belum mengetahui detail data Dapodik tersebut, karena pengelolaan dan penginputannya dilakukan operator," ujar Mariwantuti melalui pesan singkat.
Namun, hingga saat ini pihak operator yayasan (JW) juga tidak bisa memberikan klarifikasi ataupun penjelasan kepada awak media terkait simpang siur data guru fiktif tersebut. Sikap tertutup dan bungkamnya jajaran manajemen sekolah ini semakin memperkuat kecurigaan publik atas adanya praktik lancung di internal lembaga.

Merespons kondisi ini, Pemerhati Pendidikan & Warga mendesak keras agar Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat segera turun ke lapangan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan verifikasi faktual guna membersihkan data guru siluman ini demi menjaga integritas mutu pendidikan di Nias Barat.(Redy Gea)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operator TK Tunas Ceria Soi'iwa Diduga Manipulasi Dapodik, Warga Minta Transparansi

Trending Now