Pemanggilan SDH, Alasan “Diretas” harus Dibuktikan dengan jejak digital, bukan hanya ucapan

Pemanggilan SDH, Alasan “Diretas” harus Dibuktikan dengan jejak digital, bukan hanya ucapan

Oktober 28, 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T06:28:03Z
Gunungsitoli, detiksatu.com || Laporan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan Rupiah selaku simbol kedaulatan bangsa sekaligus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial kini memasuki tahap rencana pemanggilan terlapor. 

Pelapor Yason Yonata Gea mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari unit 4 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias.
 
Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, penyidik berencana mengeluarkan surat panggilan untuk memeriksa terlapor berinisial SDH, yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Mendapat kabar tersebut, Yason pun menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah diambil kepolisian.
 
 “Saya mengapresiasi setinggi‑tingginya Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, yang telah memberikan perhatian terhadap laporan ini. Namun dari sudut pandang hukum dan teknologi informasi, pemanggilan awal bukanlah bukti kebenaran maupun kesalahan. Saya berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menelusuri setiap jejak digital sesuai ketentuan perundang‑undangan yang berlaku,” ujar Yason saat dikonfirmasi redaksi, Selasa (27/10/2026).
 
Meskipun menyambut baik perkembangan itu, pelapor menegaskan bahwa tahap pemanggilan bukanlah titik akhir penyelidikan. Menurutnya, perkara yang menyentuh simbol negara memerlukan pemeriksaan menyeluruh, sehingga ia meminta penyidik menelusuri seluruh bukti digital, memverifikasi keterangan saksi‑saksi, dan tidak melewatkan satu pun fakta sebelum menarik kesimpulan.
 
 “Secara logika beban pembuktian ada pada penyidik untuk mengumpulkan bukti yang utuh. Harapan saya, perkara ini diproses sampai jelas berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Jika ditemukan unsur tindak pidana, saya meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum,” tegasnya.
 
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama Yason adalah kemungkinan alasan bahwa akun Facebook terlapor telah diretas pihak ketiga. ia memperingatkan agar pernyataan tersebut tidak diterima begitu saja, melainkan harus diuji dengan data elektronik yang sah.
 
 “Dari sisi teknologi, pernyataan bahwa akun diretas tidak dapat diterima hanya dengan ucapan lisan. Penyidik harus memeriksa log masuk perangkat, alamat IP, riwayat aktivitas, serta jejak unggahan konten. Secara hukum, dugaan peretasan juga harus dibuktikan dengan alat‑alat bukti elektronik yang memenuhi syarat Pasal 57 Undang‑Undang ITE. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada alasan bahwa akun Facebook diretas. Kalau memang benar diretas, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila ada dugaan perbuatan yang melanggar hukum, saya meminta agar semuanya diungkap secara terang berdasarkan bukti,” jelas Yason. Ia juga meminta penyidik menjawab tiga pertanyaan pokok: siapa yang mengunggah konten, bagaimana konten tersebut dibuat, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum di dalamnya.
 
Di sisi lain, Yason menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui bahwa setiap orang, termasuk terlapor, memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan diri, sehingga kebenaran perkara tidak dapat ditentukan hanya dari satu sisi keterangan. Ia pun mengajak masyarakat agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum ada hasil resmi dari kepolisian.
 
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan penjelasan resmi tertulis dari tim penyidik Satreskrim Polres Nias terkait rencana pemanggilan tersebut. Oleh sebab itu, awak media akan terus berusaha meminta tanggapan aparat penegak hukum guna menjaga keseimbangan pemberitaan.
 
Redaksi juga mengingatkan seluruh pembaca untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status SDH sebagai terlapor belum berarti yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap. Tim media akan terus memantau dan melaporkan setiap perkembangan selanjutnya. (SZ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemanggilan SDH, Alasan “Diretas” harus Dibuktikan dengan jejak digital, bukan hanya ucapan

Trending Now