Jakarta,detiksatu.com || Persatuan Mahasiswa Jambi Jakarta Raya (PERMAJA JAYA) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menggelar orasi dan menyerahkan tuntutan serta laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Jambi (UNJA).
Kedatangan PERMAJA JAYA merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran pendidikan tinggi. Mereka mendesak KPK menelaah dan menindaklanjuti informasi mengenai sejumlah proyek yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan kepada KPK, PERMAJA JAYA menyoroti sejumlah proyek pembangunan dan renovasi fasilitas kampus. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Gedung Balairung, interior LP2M, Gedung Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), serta Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi.
Salah satu yang menjadi perhatian mahasiswa adalah pembangunan Gedung FKIK Universitas Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, proyek tersebut disebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp5 miliar.
PERMAJA JAYA meminta informasi tersebut diverifikasi melalui dokumen pengadaan, realisasi anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Desak KPK Telusuri Proses Pengadaan
Selain menyoroti nilai anggaran dan pelaksanaan pembangunan, PERMAJA JAYA juga meminta penelusuran terhadap mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa. Mahasiswa meminta klarifikasi mengenai informasi penggunaan metode beauty contest dalam pemilihan penyedia apabila metode tersebut memang digunakan dalam proyek-proyek yang dipersoalkan.
Mereka turut meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek.
Dalam materi pengaduannya, PERMAJA JAYA menyebut nama Dedi Putra, S.H., M.H., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Jambi. Mahasiswa meminta agar pihak-pihak terkait diperiksa apabila terdapat bukti awal yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum.
Penyebutan nama maupun permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dan pengaduan mahasiswa, bukan penetapan adanya pelanggaran hukum. Dugaan yang disampaikan tetap memerlukan verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Delapan Tuntutan Disampaikan
Dalam aksi di KPK tersebut, PERMAJA JAYA menyampaikan delapan tuntutan yang berkaitan dengan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Universitas Jambi.
Pertama, mendesak KPK menelaah dan menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengadaan sesuai kewenangannya.
Kedua, mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait menelusuri dugaan pelanggaran yang didukung informasi dan bukti awal yang memadai.
Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam seluruh tahapan pengelolaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Keempat, meminta verifikasi nilai pagu sekitar Rp5 miliar untuk pembangunan Gedung FKIK Universitas Jambi, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan realisasi anggaran.
Kelima, mendesak audit atau evaluasi terhadap proyek Gedung Balairung, interior LP2M, Gedung Rusunawa, dan Gedung FEB sesuai kewenangan lembaga pemeriksa.
Keenam, meminta klarifikasi mengenai mekanisme pemilihan penyedia barang dan jasa, termasuk penggunaan metode beauty contest apabila relevan.
Ketujuh, mendesak Universitas Jambi membuka informasi mengenai proyek dan penggunaan anggaran yang dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan, meminta setiap indikasi pelanggaran yang didukung bukti ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Anggaran Pendidikan Harus Transparan
PERMAJA JAYA menilai anggaran pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas akademik, menyediakan sarana pembelajaran, serta mendukung pelayanan kepada mahasiswa. Karena itu, penggunaan dana untuk pembangunan dan pengadaan fasilitas perguruan tinggi dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Mahasiswa menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar hasil penelusuran disampaikan secara terbuka kepada publik, baik apabila ditemukan indikasi pelanggaran maupun apabila dugaan yang dilaporkan tidak terbukti.
Melalui aksi dan penyampaian laporan pengaduan masyarakat pada Senin (19/10/2026), PERMAJA JAYA berharap KPK dan aparat penegak hukum terkait dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga informasi mengenai pengaduan ini disusun, belum terdapat keterangan dalam dokumen yang menjadi dasar berita ini mengenai hasil telaah KPK maupun tanggapan resmi Universitas Jambi atas dugaan yang disampaikan mahasiswa.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan tuntutan PERMAJA JAYA tertanggal 19 Oktober 2026. Isi pengaduan merupakan klaim pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
(Nina)