Pledoi Fadia Arafiq di Tipikor Semarang:, Penasihat Hukum Persoalkan 874 Barang Bukti, Uang Pengganti, hingga Hak Politik

Pledoi Fadia Arafiq di Tipikor Semarang:, Penasihat Hukum Persoalkan 874 Barang Bukti, Uang Pengganti, hingga Hak Politik

Oktober 10, 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T06:36:46Z
Semarang, detiksatu.com II Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (8/10/2026), memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan penuntut umum. Pledoi tersebut tidak dibacakan secara keseluruhan di ruang sidang. Menurut Fadli, sebagian besar isi nota pembelaan dianggap telah dibacakan dan hanya bagian-bagian pokok yang dinilai penting yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Fadli mengatakan pembacaan pledoi dilakukan secara ringkas dengan pertimbangan waktu. Ia menyebut hal tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan dengan pembacaan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya juga berlangsung relatif singkat.

"Pada pokoknya kami tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum," kata Fadli dalam persidangan.

Salah satu bagian yang menjadi sorotan penasihat hukum adalah mengenai 874 barang bukti yang sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.

Persoalkan Dasar Pengembalian Barang Bukti

Dalam pledoinya, Fadli menyatakan pihaknya menguraikan analisis barang bukti secara panjang dalam nota pembelaan, yakni pada Bab 7 halaman 981 hingga 1145.

Menurut dia, pihaknya berbeda pandangan dengan penuntut umum mengenai dasar pengembalian barang bukti kepada penuntut umum untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 22 September 2026.

Penasihat hukum mempertanyakan dasar penggunaan barang bukti perkara Fadia untuk kepentingan penyidikan baru tersebut.

Menurut Fadli, penuntut umum dalam tuntutannya merujuk pada ketentuan KUHAP mengenai pengembalian benda sitaan yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Namun, ia menilai penerapan ketentuan tersebut dalam perkara Fadia tidak tepat.

Penasihat hukum juga menyoroti prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Menurut Fadli, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena terdapat surat perintah penyidikan, terlebih apabila tidak dijelaskan secara terbuka perkara apa yang sedang disidik, pasal yang disangkakan,0 maupun status hukum terdakwa dalam perkara tersebut.

"Bagaimana seorang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya hanya berdasarkan surat perintah penyidikan tanpa diketahui dalam perkara apa, pasal apa yang disidik?" ujarnya dalam pledoi.

Dipersoalkan Kaitannya dengan Penyidikan Baru

Fadli juga menyatakan terdakwa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan maupun surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait surat perintah penyidikan tertanggal 22 September 2026 yang disebut penuntut umum.

Karena itu, menurut penasihat hukum, terdakwa tidak mengetahui hubungan antara penyidikan baru tersebut dengan barang bukti yang telah disita dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Penasihat hukum berpendapat seluruh barang bukti pada awalnya disita berdasarkan proses penyidikan perkara yang dimulai pada Maret 2026.

Dalam pledoinya disebutkan, penyitaan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen hukum, mulai dari laporan kejadian tindak pidana korupsi, surat perintah penyitaan, surat perintah penyidikan, keputusan pimpinan KPK mengenai penetapan tersangka, hingga berita acara penyitaan dan tanda penerimaan barang bukti.

Atas dasar itu, Fadli berpendapat barang bukti tersebut sejak awal disita untuk kepentingan perkara yang sedang disidangkan, bukan untuk penyidikan yang baru disebut pada September 2026.

Penasihat Hukum Minta Hakim Berpegang pada Surat Dakwaan

Penasihat hukum kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip bahwa pemeriksaan perkara pidana harus didasarkan pada dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya memutus perkara berdasarkan surat dakwaan dan pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Menurut Fadli, tidak seluruh 874 barang bukti yang disita penyidik KPK digunakan dalam pembuktian perkara yang sedang disidangkan.

Ia menyebut penuntut umum hanya menggunakan barang bukti yang dianggap berkaitan dan relevan untuk membuktikan unsur pasal yang didakwakan.

Karena itu, menurut penasihat hukum, barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan surat dakwaan semestinya dilepaskan dari berkas perkara dan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

"Seluruh barang bukti yang tidak terkait dengan pembuktian perkara dan tidak diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum sudah seharusnya dilepaskan atau dikembalikan kepada siapa barang bukti tersebut disita," kata Fadli.

Penasihat hukum menyatakan telah menyusun tabel yang menguraikan satu per satu barang bukti mana yang menurut mereka tetap relevan untuk perkara dan mana yang seharusnya dikembalikan. Analisis tersebut, kata dia, terdapat pada halaman 981 hingga 1145 nota pembelaan.

Bantah Besaran Uang Pengganti Rp2,692 Miliar

Selain persoalan barang bukti, pledoi juga menyoroti tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,692 miliar.

Fadli menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan perhitungan penuntut umum.

Menurut penasihat hukum, berdasarkan fakta persidangan yang mereka hitung secara rinci, total penerimaan yang disebut berkaitan dengan pemberian pada momentum ulang tahun, Lebaran, dan akhir tahun, baik secara langsung maupun tidak langsung, mencapai Rp1,3995 miliar.

Perbedaan angka tersebut, menurut Fadli, berkaitan dengan cara masing-masing pihak menilai keterangan para saksi serta pengakuan terdakwa mengenai penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara.

Dengan demikian, pihak terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dasar dan besaran uang pengganti yang dibebankan dalam tuntutan.

Tolak Pencabutan Hak Politik Lima Tahun

Penasihat hukum juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih selama lima tahun.

Menurut Fadli, hukuman tambahan tersebut dinilai tidak sejalan dengan perkembangan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan demokrasi.

Pihak terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali penerapan pidana tambahan tersebut dalam menjatuhkan putusan.

Meminta Putusan yang Adil dan Seringan-ringannya

Menutup pembacaan pledoi, Fadli menyampaikan pesan dari terdakwa beserta keluarga kepada majelis hakim.

Ia mengatakan terdakwa dan keluarganya menitipkan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang dianggap paling adil dan seringan-ringannya bagi terdakwa.

"Pada intinya, terdakwa beserta keluarganya hanya mengharapkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujar Fadli.

Pembacaan pledoi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara Fadia Arafiq. Setelah pembelaan terdakwa, proses persidangan selanjutnya akan bergantung pada agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk tanggapan para pihak hingga proses menuju putusan.

Perlu ditegaskan, seluruh keberatan mengenai barang bukti, uang pengganti, dan pencabutan hak politik yang disampaikan dalam berita ini merupakan argumentasi penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. (ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pledoi Fadia Arafiq di Tipikor Semarang:, Penasihat Hukum Persoalkan 874 Barang Bukti, Uang Pengganti, hingga Hak Politik

Trending Now