GUNUNGSITOLI,DETIKSATU.COM || Sebuah truk dengan nomor polisi BB 8503 NC yang mengangkut kayu jenis mahoni dipasangi garis polisi (police line) di kawasan Pelabuhan Angin, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Jumat malam (9/10/2026).
Kedatangan petugas ke lokasi berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga melalui layanan darurat telepon 110. Kayu tersebut rencananya akan diseberangkan ke Sibolga untuk diperjualbelikan.
Saat pemeriksaan berlangsung di hadapan personel kepolisian, perwakilan LSM, dan awak media, sejumlah dokumen yang dipersyaratkan diduga belum dapat ditunjukkan oleh pihak pengangkut. Salah satunya adalah surat keterangan dari Kepala Desa setempat yang membuktikan asal-usul kayu tersebut.
Pemilik kayu yang berinisial OH hadir di lokasi dan memberikan keterangannya.
"Kayu mahoni ini memang milik saya dan rencananya akan dikirim ke Sibolga untuk dijual," ujar OH saat diwawancarai awak media di lokasi, Jumat malam.
Sementara itu, sopir kendaraan tidak berada di tempat saat petugas hendak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaannya hingga berita ini diturunkan belum dapat dipastikan.
Pemasangan garis polisi pada kendaraan beserta muatannya dilakukan sebagai langkah pengamanan. Hal ini bertujuan menjamin keutuhan barang sekaligus memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, dugaan ketidaklengkapan dokumen tersebut masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak OH terkait dokumen yang diduga belum lengkap. Keterangan resmi dari Polres Nias mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan juga masih dalam proses .Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini (SZ)