PTUN Serang Batalkan SK Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari Jabatan Kades Kerta

PTUN Serang Batalkan SK Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari Jabatan Kades Kerta

Oktober 29, 2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T02:32:58Z
LEBAK, DETIKSATU.COM || Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari jabatan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tertanggal 13 April 2026.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan PTUN Serang Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Bupati Lebak selaku tergugat untuk mencabut keputusan pemberhentian tersebut.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Bupati Lebak merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki Jaenal Abidin dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp393.000 yang disetorkan ke kas negara. Putusan tersebut dibacakan melalui persidangan elektronik.

Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan Eli Sahroni kepada media melalui siaran persnya.

Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak selaku Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, menyatakan bahwa putusan PTUN Serang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Putusan PTUN itu inkrah dan tidak ada lagi ruang gugatan peradilan untuk perkara yang sama. Para pihak harus menghormati dan menjalankan putusan majelis hakim PTUN tersebut," kata King Badak.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar hukum untuk memulihkan kedudukan Ricki Jaenal Abidin sebagai Kepala Desa Kerta.

"Melalui putusan PTUN tersebut, Ricki Jaenal Abidin secara hukum berhak mendapatkan pemulihan kedudukan sebagai Kepala Desa Kerta," ujarnya.

Putusan tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya terkait kewajiban pejabat tata usaha negara untuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTUN Serang Batalkan SK Pemberhentian Ricki Jaenal Abidin dari Jabatan Kades Kerta

Trending Now