Bangka belitung,detiksatu.com ||
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Haryadi angkat bicara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah tahun anggaran 2026.
Haryadi mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, total alokasi royalti timah tahun 2026 secara nasional ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun, dengan Kabupaten Bangka memperoleh alokasi terbesar yakni Rp457,1 miliar.
Menurutnya, DBH tersebut merupakan hak daerah penghasil yang akan terus dikawal Pemkab Bangka bersama DPR RI dan Pemerintah Provinsi. Saat ini Pemkab masih menunggu kepastian mekanisme penyaluran dari Kementerian Keuangan.
"Kami terus mengawal agar DBH royalti timah ini segera direalisasikan. Ini hak daerah untuk pembangunan," ujar Haryadi yang mengacu pada pernyataan yang disampaikan dalam dialog interaktif terkait DBH timah.
Hingga Oktober 2026, Pemprov Babel dan DPRD masih memperjuangkan percepatan transfer. Gubernur Babel Hidayat Arsani menyebut pemerintah pusat masih memiliki kewajiban pembayaran DBH timah yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan berharap segera direalisasikan.
DPRD Provinsi Babel juga mencatat ada kekurangan bayar royalti akibat kenaikan tarif royalti dari 3% menjadi 7,5% sejak Mei 2025, dengan nilai kurang bayar mencapai Rp1,078 triliun yang sedang dilobi ke Kemenkeu.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, DBH SDA Minerba biasanya cair secara bertahap per triwulan setelah PMK alokasi terbit. Untuk 2026, alokasi sudah tertuang dalam regulasi, namun realisasi masih menunggu transfer dari pusat.(Hry)