Sewa Kontainer UMKM Muara Padang Rp15 Juta per Tahun, ACPAI Pertanyakan Status Aset dan Aliran Pembayaran

Sewa Kontainer UMKM Muara Padang Rp15 Juta per Tahun, ACPAI Pertanyakan Status Aset dan Aliran Pembayaran

Oktober 28, 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T13:35:15Z

Jakarta,detiksatu.com || Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menyoroti pengelolaan kontainer usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Muara Padang, Kota Padang, yang disebut dibangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat atau melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Barat.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keterangan dari pihak penyewa yang menyebut biaya sewa kontainer mencapai Rp15 juta per tahun. Pembayaran itu disebut diberikan kepada seseorang berinisial J.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan kontainer, kewenangan pengelolaan, dasar penetapan tarif, hingga mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban uang sewa.

ACPAI mendorong instansi terkait memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat mengetahui bagaimana fasilitas yang disebut bersumber dari anggaran publik tersebut dikelola.

Status Aset dan Dasar Penyewaan Perlu Diperjelas

Apabila kontainer tersebut merupakan barang milik daerah, maka status aset, pencatatan inventaris, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatannya perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang berwenang menyewakan fasilitas, bagaimana tarif ditetapkan, dan ke mana penerimaan dari penyewaan disetorkan atau dipertanggungjawabkan.

ACPAI menilai, fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM semestinya dikelola melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, informasi mengenai biaya sewa Rp15 juta per tahun dan pihak yang disebut menerima pembayaran tersebut masih berdasarkan keterangan penyewa. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perjanjian sewa, bukti transaksi, maupun dokumen yang memastikan status aset dan kewenangan penerima pembayaran.

Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Dinas Pariwisata dan Pengelola Kawasan Diminta Memberikan Klarifikasi

ACPAI mendorong Dinas Pariwisata Kota Padang, khususnya bidang yang menangani destinasi wisata, serta pihak pengelola kawasan Kota Tua untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan kontainer UMKM tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi sumber dan nilai anggaran pembangunan, status kepemilikan aset, dokumen serah terima, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, serta dasar penetapan biaya sewa Rp15 juta per tahun.

Selain itu, perlu dijelaskan kapasitas seseorang berinisial J yang disebut menerima pembayaran, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan berdasarkan penugasan, perjanjian, atau dokumen resmi lainnya.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme penyewaan telah berjalan sesuai ketentuan atau masih terdapat aspek administrasi yang perlu dibenahi.

Penggunaan Anggaran Publik Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Pengelolaan barang milik negara atau daerah antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam konteks barang milik daerah, pemanfaatan melalui mekanisme sewa pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, penerapannya harus memperhatikan status aset, kewenangan pejabat atau pengelola, prosedur pemanfaatan, dan ketentuan mengenai penerimaan serta pertanggungjawabannya.

Oleh sebab itu, apabila kontainer tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dokumen pengadaan, pencatatan aset, berita acara serah terima, serta dasar penyewaan menjadi bagian penting untuk menjelaskan tata kelolanya.

Keterbukaan informasi juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.

DPRD Sumbar Didorong Menjalankan Fungsi Pengawasan

ACPAI turut mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya, terutama apabila pengadaan kontainer berkaitan dengan anggaran provinsi atau program Pokir anggota DPRD.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dan pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai tujuan serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas dan manfaat yang diterima pelaku UMKM dari keberadaan kontainer tersebut.

ACPAI menegaskan bahwa dorongan pengawasan bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya meminta kejelasan atas pengelolaan fasilitas yang disebut menggunakan anggaran publik.

Kepentingan Pelaku UMKM Jangan Terabaikan

Selain persoalan administrasi dan aset, mekanisme penyewaan juga perlu dilihat dari sisi akses pelaku UMKM terhadap fasilitas usaha.

Kejelasan persyaratan penggunaan, proses penetapan penyewa, besaran tarif, serta pihak yang berwenang mengelola kontainer diperlukan agar pemanfaatannya berlangsung secara adil dan transparan.

Fasilitas yang dibangun untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, sekaligus tetap memperhatikan penataan dan fungsi kawasan.

Jika seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dan dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Menunggu Penjelasan Pihak Terkait

ACPAI meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Kota Padang, serta pengelola kawasan Kota Tua memberikan klarifikasi mengenai status aset, dasar penyewaan, kewenangan penerima pembayaran, dan pertanggungjawaban penerimaan sewa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status kepemilikan kontainer maupun mekanisme pembayaran yang disebut mencapai Rp15 juta per tahun.

Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Transparansi menjadi penting agar pengelolaan fasilitas yang disebut dibangun menggunakan anggaran publik dapat dipahami masyarakat dan memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya. (RH)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sewa Kontainer UMKM Muara Padang Rp15 Juta per Tahun, ACPAI Pertanyakan Status Aset dan Aliran Pembayaran

Trending Now