Skandal Solar Subsidi APMS Selimbau? Nama Oknum Manajer Disebut, Gudang Selimbau–Lating Disorot, Kapolda Kalbar Ditantang Bertindak!

Skandal Solar Subsidi APMS Selimbau? Nama Oknum Manajer Disebut, Gudang Selimbau–Lating Disorot, Kapolda Kalbar Ditantang Bertindak!

Oktober 12, 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T06:35:29Z
‎Kapuas hulu,detiksatu.com || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kapuas Hulu kembali mencuat.Kode SPBU
66.787.005
Nama badan usaha
PT Danau Sentarum Jaya
Jenis penyalur
SPBU Kompak
Lokasi
Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau
Kabupaten
Kapuas Hulu
Provinsi
Kalimantan Barat, Pasokan solar dari Agen Premium Minyak Solar (APMS) Selimbau diduga kuat dialirkan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
‎
‎Dugaan tersebut terungkap dari informasi sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan sesuai Undang-Undang Pers. Praktik ini diduga melibatkan oknum Manajer APMS Selimbau berinisial UJR.
‎
‎"Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, modus yang digunakan yakni setiap kali APMS Selimbau bongkar muatan BBM subsidi jenis solar, oknum UJR diduga langsung menjual solar tersebut kepada oknum berinisial RMN dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertentu (HET).
‎
‎"Solar subsidi yang seharusnya Rp 6.800 per liter untuk nelayan, petani dan transportasi, diduga dilepas saat bongkar dengan harga mahal hingga belasan ribu rupiah per liter.
‎
‎Selanjutnya dari tangan RMN, solar tersebut disalurkan kepada penampung berinisial BST untuk ditimbun sebelum didistribusikan ke lokasi PETI.
‎
‎"Modusnya sewaktu bongkar. Setiap APMS bongkar solar subsidi, langsung dijual. Dari UJR ke RMN, lalu ditampung di gudang motor air milik BST di Selimbau dan ada gudang lagi di Lating," ungkap sumber, Jumat (9/10/2026).
‎
‎"Sumber menambahkan, dua gudang tersebut, yakni gudang di Selimbau dan gudang di Lating, diduga menjadi tempat penampungan sementara sebelum solar subsidi tersebut diangkut melalui jalur air menuju lokasi PETI di pedalaman Kapuas Hulu.
‎
‎Warga Desak Kapolda dan Kapolres Turun Langsung
‎
‎Atas temuan itu, tokoh masyarakat dan pemerhati migas di Selimbau mendesak Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Kapuas Hulu untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
‎
‎Masyarakat meminta tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar memeriksa APMS Selimbau serta menggeledah dua lokasi gudang penampungan di Selimbau dan di Lating.
‎
‎"Kami minta Bapak Kapolda Kalbar dan Bapak Kapolres Kapuas Hulu tidak tutup mata. Tolong periksa langsung saat APMS bongkar, periksa juga gudang di Selimbau dan gudang di Lating. Jika terbukti tangkap dan proses hukum, karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil," tegas tokoh masyarakat Selimbau.
‎
‎Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
‎
‎Perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana migas yang diatur tegas dalam:
‎
‎1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 
‎
‎2. Perpres No. 191 Tahun 2014: Solar subsidi hanya untuk transportasi darat/air, nelayan, petani dan UMKM, bukan untuk aktivitas ilegal seperti PETI. 
‎
‎"Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial UJR, RMN dan BST untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Redaksi menjunjung tinggi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab terbuka bagi semua pihak.
‎
‎
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Skandal Solar Subsidi APMS Selimbau? Nama Oknum Manajer Disebut, Gudang Selimbau–Lating Disorot, Kapolda Kalbar Ditantang Bertindak!

Trending Now