Tiang Jaringan Internet Provider My Republik Desa Sampali Diduga Belum Memiliki Izin, PU Bina Marga Dan Satpolpp Deliserdang Diminta Bongkar

Tiang Jaringan Internet Provider My Republik Desa Sampali Diduga Belum Memiliki Izin, PU Bina Marga Dan Satpolpp Deliserdang Diminta Bongkar

Oktober 24, 2026 | Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T02:39:40Z
Deliserdang,detiksatu.com||
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan terlihat puluhan tiang provider jaringan wifi my republik berdiri di bahu jalan di desa sampali, kecamatan percut seituan, Kabupaten Delisedang diduga belum mengantongi izin dari dinas SDABMBK deliserdang,Sabtu,24/10/2026

Perihal berdirinya puluhan tiang provider my republik tersebut, mendapat sorotan dari publik dan aktivis lingkungan sumatera utara.

Pasalnya, pemasangan tiang jaringan internet di bahu jalan tersebut di beberapa  di titik lokasi bisa membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Dengan berdirinya puluhan tiang provider jaringan wifi di Bahu jalan milik Pemkab Deliserdang sehingga menimbulkan jalan tersebut semakin sempit dan justru mengganggu pengguna jalan.

Maka dari itu, kepada Satpol PP Deliserdang maupun pihak terkait agar membongkar tiang jaringan internet.

Kepala Desa sampali, Ruslan yang dikonfirmasi via chat WhatsApp perihal adanya berdiri nya puluhan tiang jaringan wifi di wilayah kerjanya desa sampali hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi apakah sudah memiliki izin dari perangkat desa masih memilih bungkam.kamis 23/10/2026 sore

Mirisnya, di akibatkan adanya kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan. Justru dengan kehadirannya puluhan tiang provider yang diduga tidak mengunakan izin dari pemerintah setempat maupun dinas SDABMBK untuk melakukan pemasangan Tiang Tumpu maupun Kabel jaringan internet tersebut menimbulkan kesemrawutan dan merusak keindahan tata kelola jalan umum.


Dengan keberadaan kabel-kabel provider internet justru menimbulkan dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata selain itu trotoar berubah fungsi menjadi hutan tiang internet yang di duga ilegal.

Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan keindahan kota.Selain itu apabila para pengusaha jaringan internet itu tidak mengunakan izin resmi dari pemerintah tentunya negara dirugikan,karena tidak ada PAD yang masuk dari perusahaan tersebut.

Salah satu pekerja yang sedang menancapkan tiang jaringan Internet di desa sampali kecamatan percut seituan ia tidak mengetahui tentang izin.
"Kami hanya untuk masang kan tiang bang" ucap pekerja tersebut.

Sementara itu wartawan di arahkan ke salah satu cafe seputaran pemasangan tiang untuk berkomunikasi dengan pengawas lapangan perihal izin tersebut.

Masih dilokasi.wartawan bertemu dengan salah seorang yang disebut sebagai pengawas lapangan. Bahwa terkait perizinan masih dalam proses/ belum memiliki izin. Tetapi kamu sudah berkoordinasi dengan perangkat desa. Tetapi hingga saat ini belum dikeluarkan izin dari kepala desa. 

Dan untuk Izin ke dinas SDABMBK Deliserdang juga belum dilengkapi sehingga tadi tim dari dinas SDAMBK deliserdang turun kelokasi untuk memberikan teguran agar berhenti pemasangan serta untuk di arahkan datang ke kantor SDABMBK ucap salah seorang pengawas lapangan kepada wartawan.

Habib salah satu aktivis pemerhati lingkungan di sumatera utara mengaku sangat prihatin dengan kondisi itu.Karena kata dia kian hari kian menjamur tiang tiang jaringan internet milik pengusaha provider internet.

Dirinya mempertanyakan,apakah pemerintah tidak mampu untuk mengatur itu,kian hari kian banyak seakan tak beraturan,para pengusaha seenaknya menancapkan tiang itu di badan jalan atau di trotoar milik pemerintah.

“Ini Dinas PU Bina Marga kemana? inikan Domen mereka untuk mengawasi itu.Karena tiang tiang yang diduga ilegal itu bersdiri di bahu jalan atau Trotoar.harus di sikapi dengan serius.”kata habib 

Ia juga mempertanyakan,apakah PU Bina Marga dan Dinas Kominfo tidak tau ada hal seperti itu.Kami rasa tidak mungkin kalau mereka tidak tau,karena itu bidang mereka untuk melakukan pengawasan.

“Atau memang sudah ada kesepakatan gelap dengan para pengusaha jaringan itu.Sehingga hal ini terus dibiarkan terus tumbuh tanpa aturan yang jelas.” katanya

Habib juga mendorong pihak pemerintah Kota Adminitrasi deliserdang Khususnya untuk melakukan audit secara besar besaran terhadap para pengusaha jaringan internet yang ada di wilayah dideliserdang.

“Apabila di temukan para pengusaha jaringan itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah segera lakukan tindakan yang tegas.Tebang semua tiang yang berdiri secara ilegal,dan sita semua kabel yang bergelantungan didi sepanjang jalan itu.”katanya

Hingga berita ini diterbitkan hingga saat ini tampak tiang jaringan provider masih berdiri kokoh belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah daerah deliserdang. Reporter: M.Habib
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiang Jaringan Internet Provider My Republik Desa Sampali Diduga Belum Memiliki Izin, PU Bina Marga Dan Satpolpp Deliserdang Diminta Bongkar

Trending Now