Uji Integritas Agraria di Sultra: Penantian 7 Bulan Kasus Landono di Polda Sultra Taruhkan Kepastian Hukum

Uji Integritas Agraria di Sultra: Penantian 7 Bulan Kasus Landono di Polda Sultra Taruhkan Kepastian Hukum

Oktober 30, 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T17:19:08Z

Konawe Selatan,detiksatu.com || Memasuki bulan ketujuh penanganan laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, perjuangan ratusan petani perintis transmigrasi di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan, kini dipandang sebagai batu ujian sekaligus tolok ukur utama bagi masa depan penegakan keadilan hukum agraria di Bumi Anoa.

Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, menegaskan bahwa konsistensi dan objektivitas aparat kepolisian dalam mengusut tuntas perkara pemegang sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 ini akan menjadi cerminan terang bagi perlindungan hak-hak konstitusional rakyat kecil di Sulawesi Tenggara.


Andi menegaskan bahwa penempatan lokasi lahan pertanian bagi warga transmigran di Landono murni berdasarkan penunjukan resmi dari pemerintah setempat pada masa itu. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1982. 

Menurut Andi, adanya rentang waktu yang cukup lama antara penempatan awal pada tahun 1972 hingga terbitnya sertifikat pada tahun 1982 tersebut menunjukkan sebuah fakta historis yang tak terbantahkan.

"Terkait penempatan lokasi lahan pertaniannya itu murni penunjukan pemerintah setempat, terbukti terbit SHM 1982 dari penempatan 1972. Artinya, ada renggang waktu cukup lama dan itu membuktikan bahwa warga terdahulu tidak ada konflik," ungkap Andi mempertegas dasar legalitas dan keharmonisan historis di wilayah tersebut.


Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa sengketa yang melibatkan warga transmigran perintis pemegang sah SHM tahun 1982 ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata administratif sempit. Ia berharap para penegak hukum dan penasihat hukum di pihak lawan dapat menelaah persoalan ini dari perspektif historis dan kemanusiaan.

"Kita perlu telaah lebih jauh bahwa warga transmigrasi tidak serta-merta datang dari pulau seberang lalu menduduki suatu daerah tanpa dasar. Mereka hanya rakyat yang taat terhadap pemerintah pada saat itu; mereka hanya berbeda suku dan agama, tetapi berada di bawah naungan NKRI yang sama," tegas Andi.

Jika hari ini muncul klaim berdasarkan sertifikat terbitan tahun-tahun belakangan (seperti sertifikat program PTSL tahun 2022), Andi menilai hal tersebut sangat tidak logis secara historis tanpa melihat kembali program resmi pemerintah di masa lalu. 

Menanggapi dinamika jalannya gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Andi turut menyampaikan pandangan yang menyejukkan. Ia meyakini bahwa para praktisi hukum di pihak penggugat—khususnya kuasa hukum Andre Dermawan beserta tim—akan senantiasa mengedepankan objektivitas. 

"Andi mengatakan dirinya juga berharap kuasa hukum penggugat perdata, Bang Andre Dermawan. Menurut Andi, Bang Andre pastinya akan mengedepankan kemanusiaan dan fakta-fakta materiil; beliau sangat kami kenal, beliau panutan dan saya yakin selama ini beliau banyak membantu persoalan hukum yang berkeadilan bagi warga yang terzalimi."


Menanti kepastian hukum dari laporan yang telah bergulir kurang lebih 7 bulan di Polda Sultra, warga transmigran Landono tetap berkeyakinan penuh bahwa kebenaran materiil akan menemukan jalannya.

 Melalui keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan nurani kemanusiaan, kasus ini diharapkan mampu menjadi yurisprudensi nyata bagi tegaknya keadilan agraria yang memanusiakan rakyat di Sulawesi Tenggara.

Laporan:Lim Konsel
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Uji Integritas Agraria di Sultra: Penantian 7 Bulan Kasus Landono di Polda Sultra Taruhkan Kepastian Hukum

Trending Now