Sentani, detiksatu.com || Yayasan keadilan dan keutuhan manusia Papua (YKKMP), Forum Pemberantasan Miras dan Narkotika Provinsi Papua Pegunungan (FPMN-PG) Dorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Keras dan penyalahgunaan Narkoba
Dorongan tersebut disampaikan oleh aktivis kemanusiaan asal Papua pegunungan Yefta lengka, ia Kirim pesan melalui awak media setelah kegiatan sosialisasi pencegahan tentang bahaya minuman keras (miras) dan penyalahgunaan Narkoba terhadap mahasiswa di STKIP berlokasi di Pikhe, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (20/10/2026)
Menurut Yefta Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai dampak buruk minuman keras dan penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keharmonisan keluarga, keamanan masyarakat, serta masa depan generasi muda Papua.
Dalam materinya Yefta Lengka menjelaskan bahwa masa depan orang asli Papua sedang menghadapi kerentanan maupun ancaman global yang serius diatasi. Menurutnya, salah satunya persoalan minuman keras dan narkoba yang ditangani secara serius dan menindak mitigasi Melalui Pendidikan, non formal, informal dan formal
" persoalan minuman keras bukan hanya berkaitan dengan kebiasaan seseorang mengonsumsi alkohol, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap individu, keluarga, dan masyarakat luas". pesannya
Ia menjelaskan bahwa dampak konsumsi minuman keras dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri, terutama ketika konsumsi secara berlebihan. Menurutnya, Dalam kondisi yang tak terkontrol dapat memicu pertengkaran, kekerasan, penikaman, konflik antar kelompok, hingga perang antarsuku.
Selain itu, penyalahgunaan minuman keras juga dapat memperburuk kekerasan dalam rumah tangga, mengganggu keharmonisan keluarga, serta menyebabkan seseorang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap istri, suami, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya". Kata Yefta
Yefta juga menyampaikan bahwa dampak penyalahgunaan minuman keras dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, Sebagian orang yang mengalami kecanduan alkohol dapat kesulitan mengendalikan kebiasaan minumnya sehingga aktivitas pendidikan, pekerjaan, pelayanan di gereja, dan tanggung jawab sosial menjadi terganggu.
Dalam kehidupan keluarga, persoalan ini dapat menyebabkan penelantaran anak, terganggunya pemenuhan kebutuhan rumah tangga, serta hilangnya rasa aman bagi anggota keluarga.
" lingkungan masyarakat, penyalahgunaan minuman keras juga dapat berkontribusi terhadap tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, dan pemalangan jalan yang menghambat aktivitas masyarakat serta pelayanan publik". Kata Yefta
Ia menyoroti risiko perilaku seksual yang tidak aman akibat menurunnya kemampuan seseorang untuk mengambil keputusan secara sadar ketika berada di bawah pengaruh alkohol dan penyalahgunaan narkoba. menurutnya, Perilaku tersebut dapat meningkatkan risiko penularan HIV dan infeksi menular seksual lainnya.
Oleh karena itu mahasiswa sebagai generasi muda dan calon pemimpin masa depan Papua diharapkan mampu memahami persoalan ini secara serius serta mengambil bagian dalam upaya pencegahan di lingkungan kampus, keluarga, gereja, dan masyarakat.
“Masa depan orang Papua harus kita lindungi bersama. Kita tidak boleh membiarkan generasi muda kehilangan kesempatan untuk belajar, membangun keluarga, bekerja, dan mengembangkan potensi mereka akibat penyalahgunaan minuman keras dan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan pendidikan, gereja, masyarakat, hingga pemerintah,” demikian pesan moral yang ditekankan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam diskusi berlangsung 30 menit tersebut Para peserta mengusulkan agar Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Narkoba Provinsi Papua Pegunungan bersama YKKMP menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Keras dan Pencegahan serta Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba sebagai payung hukum melindungi orang Papua
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan keadilan dan keutuhan Manusia Papua (YKKMP) perangkap sebagai Ketua Forum Pemberantasan Minuman Keras dan Narkoba Provinsi Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi serupa akan dilaksanakan di sejumlah perguruan tinggi lainnya di wilayah Papua Pegunungan.
Theo menegaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba tidak cukup dilakukan melalui imbauan semata. Diperlukan kerja sama yang nyata antara pemerintah, DPR Papua Pegunungan, perguruan tinggi, lembaga adat, gereja, keluarga, organisasi masyarakat sipil, serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, aspirasi mahasiswa perlu ditindaklanjuti melalui forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
FGD tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan, menghimpun data dan masukan masyarakat, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPR Papua Pegunungan.
Penyusunan peraturan daerah juga perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan hak masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkoba, pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta langkah rehabilitasi bagi orang yang mengalami ketergantungan". Ujar Theo
YKKMP dan FPMN Papua Pegunungan berpandangan bahwa penanganan persoalan minuman keras dan narkoba harus mengutamakan pencegahan pendidikan, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan bagi orang-orang yang mengalami ketergantungan
" Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa agar mampu menjadi pelopor perubahan di tengah masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan informasi yang benar, menghindari penyalahgunaan zat berbahaya, serta membantu membangun lingkungan sosial yang aman dan sehat".
pemerintah perlu memperkuat kebijakan pencegahan, pengawasan peredaran, edukasi kesehatan, dan akses rehabilitasi. Penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ". Demikian pesan moral Direktur YKKMP Theo
Reporter Inggi Kogoya