-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gunakan Bahan Peledak, TNI AL Tangkap Dua Kapal Motor Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Nias

Mei 23, 2025 | Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T04:10:06Z
Jakarta,Dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif, TNI AL dalam hal ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menangkap kapal motor yang melakukan Ilegal Fishing yaitu KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak / bom di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini pada Kamis (15/5) dan Jumat (16/5) lalu.

Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S. E., M. Tr. Hanla, M. M., CHRMP. pada konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Lanal Nias, Selasa (20/5), kronologi awal kejadian bermula dari informasi bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal-kapal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 tersebut. Kedua kapal kemudian berhasil ditangkap pada waktu yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan pertama, pada Kamis (15/5) berupa 1 unit kapal KM. Yanti 08 GT 16 beserta 9 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di wilayah perairan Pulau Pini, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 12 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, 3 botol Aqua kecil dan 2 botol pencuci piring, bahan yang masih proses perakitan sekitar 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, dan 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam, serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.


Tim Redaksi 

Trending Now

×
Berita Terbaru Update