Front Justice For Tabias Diminta Pelaku Pembunuhan Tabias Silak Di Pecat dari jabatan dan Kenakan Jerat pasal 340 KUHP

Iklan

Front Justice For Tabias Diminta Pelaku Pembunuhan Tabias Silak Di Pecat dari jabatan dan Kenakan Jerat pasal 340 KUHP

Redaksi
Minggu, Juli 06, 2025 | Minggu, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T15:45:25Z
Malang, detiksatu.com|| Penembakan terhadap Tobias Silak staf bawaslu kabupaten yahukimo, pada 20 Agustus 2024, oleh gabungan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla  kabupaten Yahukimo merupakan satu dari sekian banyak kasus yang pernah terjadi selama ini di tanah papua tanpa keadilan hukum, malang 6/6/2025 

Kordinator Front justice for Hirlina sobolim dalam jumpa persnya mengatakan Papua menghadapi situasi hak asasi manusia yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan wilayah lain di indonesia. salah satunya  penembakan terhadap Alm. Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan wujud nyata bahwa papua menjadi daerah operasi Militer.

Selanjutnya, pasca penembakan terhadap Almarhum Tobias silak, keluarga korban dan 12 suku di kabupaten yahukimo menolak segala bentuk tawaran (bayar kepala) oleh pihak pelaku Polres Yahukimo.
" Keluarga korban bersama front  justice for Tabias minta pelakunya diproses hukum sesuai perbuatannya.  Proses penegakan hukum selama ini tidak ada titik terang  dengan  hasil investigasi Komnas HAM RI pada 24-26 september 2024, dan hasil penyidikan ditetapkan empat (4) orang pelaku penembakan Tobias silak  dan Naro Dapla". Ujar sobilim dalam keterangan pers 
Dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan tabias selama ini  front justice bersama keluarga korban menilai  adanya kejanggalan atas  kasus Tobias Silak.
 Pertama, penggunaan pasal sangkaan yang ringan penyidik kepolisian daerah papua menggunakan pasal sangkaan yang ringan; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maximal 15 tahun, Pasal 359 tentang kelalaian menyebabkan luka berat ancaman hukuman paling lama 5 tahun, pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang meninggal, ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Dari sekian pasal-pasal itu tidak ada hukuman berat bagi pelaku justru memberikan keringanan tanpa menghargai keluarga korban, yang dituntut oleh keluarga korban Tabias perlunya  penambahan   pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya, hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman paling lama 20 tahun serta penggunaan pasal 55, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.

Kedua, Pelaku komandan/atasan pelaku tidak diproses hukum. Pelaku/tersangka atas nama  FERNANDO ALXANDER AUFA Dan  MUH. KUNIAWAN KUDU yang diproses hukum adalah anggora brimob polda papua, dibawa kendali satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kab. Yahukimo. 

Ketiga. kasus Tobias Silak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pelanggaran HAM berat (UU No. 26 Tahun 2000, tentang peradilan HAM), bukan Yuridis pengadilan pidana umum karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis, terstruktur dan meluas. 

Keempat, sidang pertama pembacaan dakwaan, pihak jaksa tidak membuka diri untuk memberikan informasi  kepada pengacara hukum korban dan front Justice For Tabias;,Pungkas sobilim 

Kelima sidang kedua tidak sesuai jadwal waktu. Dengan ini maka, kami yang tergabung dalam front justice for Tobias Silak, Aliansi Mahasiswa Papua Malang (AMP) dan Front rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menuntut dengan tegas : 

1. Sidang 4 terdakwa pembunuhan Alm. Tobias Silak harus independen dan transparan
2. Pelaku penembakan Alm. Tobias Silak Wajib divonis maximal dan dipecat dari kesatuan
3. Segera usut pelaku lain termasuk penanggung jawab/komandan dalam kasus penembakan Alm. Tobias Silak dengan pasal pembunuhan berencana
4. Negara wajib memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi keluarga korban Alm. Tobias Silak.

Reporter Inggipilik Kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Front Justice For Tabias Diminta Pelaku Pembunuhan Tabias Silak Di Pecat dari jabatan dan Kenakan Jerat pasal 340 KUHP

Trending Now