Malang, detiksatu.com|| Penembakan terhadap Tobias Silak staf bawaslu kabupaten yahukimo, pada 20 Agustus 2024, oleh gabungan Operasi Damai Cartenz di Jalan Sekla kabupaten Yahukimo merupakan satu dari sekian banyak kasus yang pernah terjadi selama ini di tanah papua tanpa keadilan hukum, malang 6/6/2025
Kordinator Front justice for Hirlina sobolim dalam jumpa persnya mengatakan Papua menghadapi situasi hak asasi manusia yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan wilayah lain di indonesia. salah satunya penembakan terhadap Alm. Tobias Silak dan Naro Dapla merupakan wujud nyata bahwa papua menjadi daerah operasi Militer.
Selanjutnya, pasca penembakan terhadap Almarhum Tobias silak, keluarga korban dan 12 suku di kabupaten yahukimo menolak segala bentuk tawaran (bayar kepala) oleh pihak pelaku Polres Yahukimo.
" Keluarga korban bersama front justice for Tabias minta pelakunya diproses hukum sesuai perbuatannya. Proses penegakan hukum selama ini tidak ada titik terang dengan hasil investigasi Komnas HAM RI pada 24-26 september 2024, dan hasil penyidikan ditetapkan empat (4) orang pelaku penembakan Tobias silak dan Naro Dapla". Ujar sobilim dalam keterangan pers
Dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan tabias selama ini front justice bersama keluarga korban menilai adanya kejanggalan atas kasus Tobias Silak.
Pertama, penggunaan pasal sangkaan yang ringan penyidik kepolisian daerah papua menggunakan pasal sangkaan yang ringan; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maximal 15 tahun, Pasal 359 tentang kelalaian menyebabkan luka berat ancaman hukuman paling lama 5 tahun, pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang meninggal, ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Dari sekian pasal-pasal itu tidak ada hukuman berat bagi pelaku justru memberikan keringanan tanpa menghargai keluarga korban, yang dituntut oleh keluarga korban Tabias perlunya penambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya, hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman paling lama 20 tahun serta penggunaan pasal 55, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Kedua, Pelaku komandan/atasan pelaku tidak diproses hukum. Pelaku/tersangka atas nama FERNANDO ALXANDER AUFA Dan MUH. KUNIAWAN KUDU yang diproses hukum adalah anggora brimob polda papua, dibawa kendali satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kab. Yahukimo.
Ketiga. kasus Tobias Silak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pelanggaran HAM berat (UU No. 26 Tahun 2000, tentang peradilan HAM), bukan Yuridis pengadilan pidana umum karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis, terstruktur dan meluas.
Keempat, sidang pertama pembacaan dakwaan, pihak jaksa tidak membuka diri untuk memberikan informasi kepada pengacara hukum korban dan front Justice For Tabias;,Pungkas sobilim
Kelima sidang kedua tidak sesuai jadwal waktu. Dengan ini maka, kami yang tergabung dalam front justice for Tobias Silak, Aliansi Mahasiswa Papua Malang (AMP) dan Front rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menuntut dengan tegas :
1. Sidang 4 terdakwa pembunuhan Alm. Tobias Silak harus independen dan transparan
2. Pelaku penembakan Alm. Tobias Silak Wajib divonis maximal dan dipecat dari kesatuan
3. Segera usut pelaku lain termasuk penanggung jawab/komandan dalam kasus penembakan Alm. Tobias Silak dengan pasal pembunuhan berencana
4. Negara wajib memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi keluarga korban Alm. Tobias Silak.
Reporter Inggipilik Kogoya