Dalam disertasinya, Said memamparkan pencetus Ide judicial review pertama kali di Indonesia adalah Muhammad Yamin di hadapan dewan penguji, Prof. Dr. Moh. Fadli, Prof. Sudarsono, Prof. Tunggul Anshari, Prof. Dr. Martitah, Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Adi Widianingrum, dan Dr. Dhia Al-Uyun.
Ide Muhammad Yamin tersebut sempat dipresentasikan pada waktu sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945.
Pada sidang BPUPKI itulah, Yamin mengatakan harus ada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membanding undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, undang-undang terhadap Syariat Islam, dan undang-undang terhadap nilai-nilai adat.
Lembaga yang berwenang tersebut lalu diberi nama oleh Yamin Balai Agung.
Dari sini, Muhtar yang sempat aktif dalam beberapa pergerakan mahasiswa, mengajak generasi muda melek sejarah dan turut berkontribusi untuk negeri.
"Raihan ini (Doktoral) semoga menjadi cambuk bagi anak-anak atau generasi milenial dan Gen-Z dalam mempelajari lagi hukum di masing-masing kelembagaan," jelas Said.
Tujuan lainnya, Said berharap setelah dirinya meraih gelar ini jadi contoh bagi para mahasiswanya.
"Ilmu ini tidak ada artinya bila kita tidak sebarluaskan, saya selalu berikan motivasi ke mahasiswa saya agar ayo lanjut ambil Magister dan Doktoral, ini bisa jadi batu loncatan untuk kontribusi sekecil-kecilnya bagi diri sendiri, keluarga bahkan bangsa," kata Said.
Terbukti, disertasi ini diselesaikan dalam waktu yang tepat atau saat dirinya juga aktif mengajar di UNUSIA.
Meskipun, Said sempat merasakan beratnya waktu dan jarak yang ditempuh semi menyelesaikan disertasi serta kuliah.
"Pokoknya tekad saya kuat untuk selesaikan disertasi, Jakarta-Malang bolak-balik tak jabani," kelakar Said.
Sebagaimana diketahui, Muhtar Said, menamatkan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, lalu melanjutkan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebelum menamatkan Doktor di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Di organisasi, Said aktif sebagai Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kota Depok, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi).

