Tausiyah tersebut dikeluarkan pada 4 Agustus 2025 melalui Surat Nomor: Kep-89/DP-MUI/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Berikut 6 poin dalam Tausiyah MUI tentang Penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsha oleh Pemukim Yahudi ilegal Zionis Israel.
1. Mengutuk keras penyerbuan Komplek Masjid Al-Aqsha oleh Zionis Israel dan menilai penyerbuan itu merupakan “deklarasi perang”, provokasi yang disengaja, serta penghinaan bagi seluruh umat Muslim. Sesuai dengan Perjanjian 1967, umat Muslim memiliki kendali eksklusif terhadap Kompleks Masjid Al-Aqsha dan hanya umat Muslim yang dibolehkan beribadah di dalamnya. Non-muslim, termasuk Yahudi, dilarang beribadah di dalamnya
2. Memperingatkan bahwa tindakan kriminal ini mengancam perdamaian dunia. Tujuan Israel adalah memaksakan kendali penuh pada Masjid Al-Aqsa seperti yang telah dilakukan pada Masjid Ibrahim di Hebron. Hal ini sepenuhnya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional
3. Menyerukan dunia Arab dan dunia Islam untuk segera bertindak karena pelanggaran terang- terangan ini tidak akan terjadi seberani itu tanpa adanya kelemahan dan kelalaian dari dunia Arab dan Islam, meningkatnya gelombang normalisasi, serta kolusi sebagian rezim dan diamnya lembaga-lembaga keagamaan resmi
4. Mendesak komunitas internasional untuk segera campur tangan mengambil langkah konkret dalam melindungi rakyat Palestina dan situs-situs sucinya, khususnya dalam hal ini Kompleks Masjid Al-Aqsha
5. Menyerukan pada umat Islam untuk melakukan aksi dan edukasi terkait masalah ini. Salah satunya melalui khotbah pada Jumat 8 Agustus 2025 agar memfokuskan untuk membahas keutamaan Masjid Al-Aqsha sebagai tanah suci ketiga umat Muslim dan mewaspadai serangan penyerbuan kembali para pemukim ilegal Zionis pada 23 September hingga 14 Oktober 2025, yang diprediksi sebagai salah satu fase paling berbahaya dalam sejarah agresi terhadap Al-Aqsha.
6. Menyerukan kepada seluruh tokoh, pimpinan dan umat lintas agama di manapun untuk secara bersama, bersatu padu melakukan kecaman dan desakan kepada kejuatan dunia untuk menghentikan kejahatan zionis yang telah merusak kedaulatan agama, wilayah, dan manusia. [ ]