Klaten,detiksatu.com – Di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan, warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dihadapkan pada kenyataan pahit: pembangunan pabrik triplek yang digadang-gadang mampu menyerap hingga 3.000 tenaga kerja mendadak dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Kepala Desa.
Padahal, proyek pembangunan yang sudah berjalan enam bulan itu telah mempekerjakan sekitar 50 orang warga lokal, memberi secercah harapan bagi perekonomian desa. Namun, Kepala Desa Kemiri, Nuryanto, S.E., mengeluarkan surat penghentian dengan dalih masalah perizinan.
Di permukaan, alasan administratif terdengar wajar. Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebut ada motif pribadi di balik penghentian itu. Sang kepala desa diduga sebelumnya meminta proyek borongan pengecoran jalan kepada pihak perusahaan. Permintaan pertama disebut sudah dipenuhi.
Namun, ketika kembali meminta proyek tambahan dan ditolak dengan alasan baru bisa direalisasikan awal tahun mendatang, proyek pabrik langsung dilayangkan surat pemberhentian pembangunan pabrik.
Tak berhenti di situ, kepala desa yang seharusnya mendukung keberadaan pabrik justru dituding kerap menyebarkan isu negatif terkait pembangunan tersebut—mulai dari menyoal perizinan hingga menuding pabrik tak memberi kontribusi ke masyarakat.
Situasi ini memicu kritik keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Muhammad Rizki, Aktivis Anti Korupsi, menilai langkah kepala desa mencerminkan praktik abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.
> “Menghentikan pembangunan pabrik hanya karena diduga permintaan proyek tidak dikabulkan jelas merugikan warga dan menghambat investasi. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kepala desa tidak boleh menjadikan jabatannya sebagai alat tawar untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa membuka ruang korupsi di akar rumput,” tegas Rizki.
Warga kini menanggung akibatnya: kehilangan penghasilan, kehilangan harapan, dan terancam tidak merasakan manfaat ekonomi dari proyek besar yang sejatinya mampu menopang kesejahteraan desa.
Rizki mendesak Bupati Klaten segera turun tangan untuk meluruskan persoalan ini. “Tidak boleh ada kebijakan yang lahir dari rasa tersinggung pribadi atau kepentingan sesaat. Prinsip pembangunan harus berpihak kepada rakyat, bukan ego pejabat,” ujarnya.
Penghentian proyek pabrik triplek ini dinilai mencoreng citra Klaten sebagai daerah ramah investasi. Investor tentu akan berpikir ulang jika harus menghadapi permainan kepentingan sempit di tingkat desa. Jika dibiarkan, Desa Kemiri bisa menjadi contoh buruk sulitnya investasi masuk hanya karena ulah satu pejabat desa.