TRAGIS!!! Dua Tahun Bertaruh Nyawa, 11 Pegawai Damkar Gayo Lues Dipecat Lewat WhatsApp

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T03:23:24Z
Gayo Lues,detiksatu.com || Gayo Lues kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemberhentian terhadap 11 petugas pemadam kebakaran yang dilakukan secara mendadak dan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, para petugas tersebut menerima pesan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran yang menyatakan bahwa masa tugas mereka berakhir seiring berakhirnya tahun 2025 dan tidak lagi diperpanjang berdasarkan SK Bupati tahun 2026.Namun kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius.Pasalnya, para petugas yang diberhentikan mengaku masih menjalankan tugas seperti biasa hingga lebih dari dua bulan di tahun 2026 sebelum akhirnya menerima pesan pemberhentian tersebut.Sebanyak 11 petugas yang terdampak terdiri dari 4 orang yang bertugas di Pos Putri Betung dan 7 orang dari Pos Pining.Selasa ( 17/03/2026 )

Selama kurang lebih dua tahun terakhir, mereka diketahui telah menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum ditempatkan sebagai petugas pemadam kebakaran yang bertugas menangani berbagai peristiwa kebakaran di wilayah Kabupaten Gayo Lues.Yang menjadi sorotan publik adalah prosedur pemberhentian yang disebut-sebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat keputusan resmi, tanpa evaluasi tertulis, serta tanpa adanya pemberitahuan administratif yang lazim dilakukan dalam tata kelola pemerintahan.

Situasi ini semakin memunculkan tanda tanya ketika muncul informasi bahwa posisi para petugas tersebut telah digantikan oleh orang lain yang baru mulai bekerja sekitar satu minggu terakhir.Jika informasi tersebut benar, maka kebijakan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, transparansi proses perekrutan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hal ini menjadi semakin sensitif jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru.Jika pemberhentian petugas lama diikuti dengan masuknya tenaga baru non-ASN, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik internal di lingkungan dinas semata. DPRK Kabupaten Gayo Lues sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah dinilai perlu meminta penjelasan resmi terkait proses pemberhentian tersebut.Selain itu, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah prosedur pemberhentian dan perekrutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama karena para petugas yang diberhentikan merupakan personel yang selama ini berada di garis depan dalam penanganan bencana kebakaran.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gayo Lues.Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terpantau telah dibaca, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.Publik kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, sekaligus berharap adanya pengawasan dari DPRK serta pemeriksaan oleh Inspektorat guna memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TRAGIS!!! Dua Tahun Bertaruh Nyawa, 11 Pegawai Damkar Gayo Lues Dipecat Lewat WhatsApp

Trending Now