Diduga Milik Anggota Dewan,Babat Hutan Lindung Sebagin Untuk kebun Sawit.

Redaksi
September 17, 2025 | September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T17:19:05Z
BangkaBelitung,detiksstu.com ||
UDugaan pelanggaran tata ruang kembali menyeruak di Kabupaten Bangka Selatan. Sekitar 40 hektar kebun sawit di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, disebut-sebut berdiri di dalam kawasan hutan lindung.

Informasi ini datang dari warga setempat yang mengaku resah dengan aktivitas perkebunan tersebut. Lahan sawit itu diduga milik anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung berinisial YM, yang juga dikenal sebagai pengusaha sawit.

"Kebun sawit itu baru tiga tahun umurnya, dan katanya punya YM. Dia kan anggota dewan juga," ujar seorang warga Sebagin saat berbincang dengan wartawan, Selasa (16/9/2025).

Menurut warga, sejak awal pembukaan lahan, aktivitas tersebut sudah menimbulkan masalah. Selain berada di kawasan yang diduga hutan negara, kebun itu juga dituding membabat habis area hutan bakau (mangrove).

"Itu sudah membabat hutan bakau. Padahal bakau penting untuk cegah abrasi dan tempat ikan berkembang biak," kata warga lainnya.

Warga khawatir keberadaan kebun sawit di kawasan pesisir bakal memicu bencana lingkungan. Abrasi, banjir rob, hingga hilangnya habitat satwa pesisir disebut sebagai ancaman nyata.

Kalau bakau habis, desa bisa langsung tergerus air laut. Ini bukan hanya soal sawit, tapi soal keselamatan warga juga," ucap seorang tokoh masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, jika benar kebun sawit itu masuk kawasan hutan lindung, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi beberapa pasal terkait kehutanan tetap menegaskan larangan serupa. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

"Kalau ini benar milik anggota dewan, harus diproses. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah," kritik warga.

Desakan agar aparat turun tangan juga semakin kencang. Warga meminta Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, satgas PKH segera melakukan pengecekan di lokasi didesa sebagin jalan kantor kades..

"Kami minta segera ditindaklanjuti. Jangan tunggu sampai sudah jadi masalah besar," tegas seorang warga.

Di sisi lain, publik juga menyoroti status YM sebagai anggota dewan provinsi dari partai penguasa. Mereka menilai, wakil rakyat seharusnya memberi teladan, bukan justru membuka kebun di kawasan yang bermasalah.

"Kalau wakil rakyat saja melanggar aturan, bagaimana rakyat bisa percaya lagi? Ini mencoreng nama baik DPRD provinsi ,"sindir warga Sebagin.

Hingga berita ini diturunkan, YM belum merespons konfirmasi media. Nomor ponselnya tidak aktif, sementara pihak DPRD Bangka Belitung juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun belum bersuara. Status kawasan, izin lahan, dan dugaan perusakan hutan bakau masih menunggu klarifikasi pejabat terkait. (Hry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Milik Anggota Dewan,Babat Hutan Lindung Sebagin Untuk kebun Sawit.

Trending Now