Hak- Hak Tidak Diberikan Ratusan Karyawan PT. Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Memberikan Advokasi

Redaksi
September 26, 2025 | September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T09:05:54Z
Banten - detiksatu.com ll Ratusan Karyawan PT . Dinamika Pan Asia yang beralamat di jalan . Raya prof .dr. .ir Soetomi KM. 8 No 57 , Kampung Binong Lebak melakukan unjuk rasa atau mogok kerja pasalnya hal itu di tenggarai akibat banyak hak-hak karyawan yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Seperti dalam pembayaran insentif yang dalam kurun waktu 2 bulan hanya di bayarkan 1 bulan, pembayaran yang dicicil dan tidak adanya fasilitas BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi para karyawan.

Salah satu karyawan Ria mengatakan aksi demonstrasi para karyawan karena merasa sudah sangat kecewa dengan management perusahaan yang kerap membayar gaji tidak secara utuh atau di tahan separuhnya.
"Awal masuk kerja dua bulan di bayar satu bulan kemudian setelah itu pembayaran hanya separuhnya,"katanya kepada wartawan Jumat (26/9).

Ditambahkannya, di dalam slip gaji juga tidak ada keterangan untuk Jaminan sosial bagi para karyawan, seharusnya ada kewajiban pemberi kerja melakukan pembayaran kepada Badan Pelaksana Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Di slip gaji tidak ada pembayaran BPJS,"tambahnya.

Menurutnya, dirinya dan para karyawan PT . Dinamika Pan Asia sangat berharap adanya perhatian baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak atau Propinsi Banten sehingga para karyawan bisa dibela untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja.

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan dan tidak selalu di mainkan oleh oknum atau perusahaan,".pungkasnya.
Sementara Menanggapi hal itu Ketua Bidang lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan Muhamad Andrean, S.H mengatakan apa yang di lakukan oleh perusahaan dimaksud sudah menyimpang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Hal itu jelas menganggar Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo,"tegasnya. 
Yang lebih parahnya kata dia, tentang kewajiban Jaminan sosial bagi karyawan hal itu di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Undang-undang ini mengatur sistem jaminan sosial nasional dan mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya serta membayar iuran BPJS. 
"Berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, perusahaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran iuran,"jelasnya.

Masih kata dia, dalam hal ini pihaknya akan memberikan advokasi untuk para karyawan PT. Dinamika Pan Asia agar bisa mendapatkan keadilan Dengan membuat laporan kepada aparatur penegak hukum mulai dari kepolisian, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.
"Kami LBH LSM peduli keadilan akan mengadvokasi dan mendampingi para karyawan untuk mendapatkan keadilan Dengan harapan perusahaan-perusahaan yang nakal bisa di tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan republik indonesia,"tutupnya.


Reporter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak- Hak Tidak Diberikan Ratusan Karyawan PT. Dinamika Pan Asia Protes, LBH Peka Siap Memberikan Advokasi

Trending Now

Iklan

iklan