Ingat...,!!! Janganlah Mendekati Zina!

Redaksi
September 15, 2025 | September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T14:58:33Z
Jakarta,detiksatu.com _Apapun aktivitasnya harus dipikirkan dulu untung-ruginya dunia akhirat. Itulah orang yang cerdas. Walau secara duniawi baik tapi menjerumuskannya di akhirat kelak. Tinggalkankah!
Terkait hal itu, kita manusia ini apalagi Pengemban Amanah rakyat harus paham betul tentang Agama. Paham mana yang halal dan mana yang haram. Kalau tidak paham akan dapat menjerumuskan dirinya dan masyarakat dalam kezaliman.

Meneken suatu Peraturan Pemerintah(PP) itu mudah tapi pikirkanlah apakah bermanfaat dunia akhirat apakah tidak! Termasuk PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu terdapat pasal-pasal berbahaya berpotensi menyuburkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan pelajar dan bahkan bisa menjerumuskan kepada penyimpangan seksual lainnya.

Tak ayal,Peraturan Pemerintah itupun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, antara Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi. Dia menilai, PP 28 adalah bentuk legalisasi perzinahan dan akan mengundang murka Allah.

“Umat Islam dan rakyat Indonesia yang cinta NKRI wajib melawan dan menolak PP Jokowi yang pasti menghancurkan moralitas anak bangsa,” tegas Kiai Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2025).

Hampir sama juga penolakan datang dari Partai Ummat dan ormas Persatuan Umat Islam (PUI).

Mereka sama-sama menolak PP tersebut karena berpotensi menyuburkan perzinaan di kalangan remaja dan pelajar.

Mereka minta agar PP tersebut dicabut paling tidak direvisi pasal-pasal yang kontra dengan nilai-nilai agama dan konstitusi.

Kalau para pejabat cerdas, paham agama, mustahil akan menerbitkan undang-undang dan peraturan yang menfasilitasi masyarakat untuk berbuat zina. Karena PP tersebut bertentangan dengan peraturan Allah swt sebagaimana firmanNya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32).

Allâh SWT menyebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الِـزّنَـى “dan janganlah kamu mendekati zina!” Allâh tidak berfirman, وَلَا تَـزْنُـوْا “Jangan berzina!” Kenapa demikian? Karena Allâh SWT hendak menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.


Allâh SWT melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, Facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillâhi min dzalik!

Kemudian Allâh SWT menyebutkan: ada 

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fâhisyah’ adalah ‘dzanban azhîman’, yaitu dosa yang besar

Dosa Jariyah

Allah SWT melarang keras tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, tentu termasuk dalam hal ini adalah memberikan fasilitas untuk berbuat seks diluar nikah. Allah SWT berfirman :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

Kalau tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa akan menjadi amal jariyah. Tapi sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan akan menjadi dosa jariyah

Dosa jariyah bisa dikatakan sebagai dosa yang berkelanjutan dan tiada berkesudahan dan terus menerus. Dosa ini juga akan terus menerus mengikis kebaikan pelakunya.

Dosa jariyah ini akan selamanya ditimpakan pada si pelaku amal buruk, meski dirinya sudah tidak lagi mengerjakannya. Sepanjang masih ada manusia yang mengikuti mereka, para pelopor kemaksiatan, selama itu pula mereka akan mendapatkan limpahan dosa sekalipun sudah terkubur di dalam tanah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw antara lain:

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرٍ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa mengajak (manusia) pada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa mengajak (manusia) pada kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”

Allâh SWT melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat, membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan, sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting, Facebook, dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillâhi min dzalik!

Kemudian Allâh SWT menyebutkan:

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lafazh ‘al-fâhisyah’ adalah ‘dzanban azhîman’, yaitu dosa yang besar

Dosa Jariyah

Allah SWT melarang keras tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, tentu termasuk dalam hal ini adalah memberikan fasilitas untuk berbuat seks diluar nikah. Allah SWT berfirman :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

Kalau tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa akan menjadi amal jariyah. Tapi sebaliknya, tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan akan menjadi dosa jariyah

Dosa jariyah bisa dikatakan sebagai dosa yang berkelanjutan dan tiada berkesudahan dan terus menerus. Dosa ini juga akan terus menerus mengikis kebaikan pelakunya.

Dosa jariyah ini akan selamanya ditimpakan pada si pelaku amal buruk, meski dirinya sudah tidak lagi mengerjakannya. Sepanjang masih ada manusia yang mengikuti mereka, para pelopor kemaksiatan, selama itu pula mereka akan mendapatkan limpahan dosa sekalipun sudah terkubur di dalam tanah.

Rasulullah Saw bersabda:


مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٍ


“Siapa yang memelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka.” (HR Muslim)


Kalaulah peraturan pemerintah itu tidak dibatalkan atau tidak direvisi pasal-pasal yang berpotensi menyuburkan seks bebas, maka pejabat yang menerbitkan PP itu akan mendapat ‘dosa jariyah’.


Selama mereka yang terbantu untuk berzina maka selama itu pula pejabatnya akan mendapat dosa jariyah. Walaupun mereka si para pejabat sudah di alam kubur. Na’udzubillahi mindzalik.


Untuk itulah, jadilah muslim yang cerdas. Sebelum bertindak pikirkanlah dulu apakah tindakannya berpotensi menjadi amal jariyah atau justru menjadi dosa jariyah. Wallahu a’lam. Nashrun Minallah Wafathun Qariib.[]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingat...,!!! Janganlah Mendekati Zina!

Trending Now

Iklan

iklan