Kasat Reskrim Polres Pekalongan Klarifikasi Isu Sweeping: Penindakan Sesuai Prosedur, Hanya Upaya Pencegahan

Redaksi
September 05, 2025 | September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T15:17:43Z
Kajen –detiksatu.com II Polemik mengenai kegiatan sweeping berskala besar yang dilakukan jajaran Polres Pekalongan pada Minggu (31/8) lalu akhirnya ditanggapi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiratno, S.H., M.H. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh langkah pengamanan telah dijalankan sesuai prosedur demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media pada Kamis (4/9), kegiatan pengamanan tersebut sempat menuai sorotan karena disebut menyalahi aturan. Dari operasi itu, sekitar 101 orang diamankan, termasuk di antaranya anak-anak yang masih berusia di bawah umur.

Menanggapi hal itu, AKP Danang menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon. “Personel kami dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur. Kegiatan pengamanan ini bertujuan mencegah terjadinya aksi demo anarkis dan penjarahan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, anak-anak yang dibawa ke Mapolres tidak serta-merta diproses hukum. “Mereka hanya diberikan pembinaan. Yang tidak kedapatan membawa senjata tajam, batu, atau alat lain, langsung kami pulangkan. Apa salah kami melakukan pencegahan agar anak-anak tidak terlibat aksi Demo maupun penjarahan? Mohon dalam pemberitaan juga bisa memberikan edukasi, bukan memprovokasi. Tujuannya agar masyarakat Pekalongan merasa nyaman dan situasi tetap kondusif,” terangnya.

Meski demikian, klarifikasi Kasat Reskrim tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bina Pelangi Pekalongan, Ali Rosidin. Ia menilai bahwa sejumlah tindakan di lapangan masih menimbulkan tanda tanya. “Fakta yang kami temui, ada anak-anak yang hanya berkerumun atau sekadar melintas di sekitar Alun-alun Kajen justru digelandang ke Mapolres untuk diperiksa,” ungkapnya.

Menurut Ali, prosedur penangkapan polisi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, di antaranya memiliki bukti permulaan cukup, memperlihatkan surat perintah atau tanda pengenal, memberitahukan alasan penangkapan, serta menjamin hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum. “Beberapa orangtua melaporkan anak mereka diminta membuka baju layaknya tersangka dan diinterogasi tanpa pendampingan orangtua atau kuasa hukum. Ini tentu dapat berpengaruh pada psikologis anak,” jelasnya.

Ali juga menyoroti munculnya daftar nama lengkap orang yang diamankan di salah satu akun media sosial lokal. “Ini benar-benar keterlaluan, identitas pribadi bisa bocor ke publik. Kami mendesak Kapolres untuk mengusut siapa oknum yang membocorkan data tersebut,” tegasnya, seraya meminta jaminan perlindungan hak anak dari potensi kriminalisasi maupun kekerasan.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, publik berharap agar aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak dapat duduk bersama untuk mencari titik temu. Tujuannya jelas, agar setiap langkah pengamanan tetap berjalan sesuai aturan hukum, sekaligus menjamin rasa aman, keadilan, dan perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Pekalongan.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasat Reskrim Polres Pekalongan Klarifikasi Isu Sweeping: Penindakan Sesuai Prosedur, Hanya Upaya Pencegahan

Trending Now