Kasus Kekerasaan Terhadap Jurnalis Kembali terjadi dikabupaten bakasi .

September 29, 2025 | September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T07:05:53Z
Bogor-detiksatu.com || Kasus kekerasan terhadap jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan yang sudah kadarwarsa dikabupaten Bekasi (26/09/2025 )Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP) kab Bogor. 

 Sodara  Liem Nyok mengutuk keras atas terjadinya insiden pemukulan jurnalis Ambarita. Untuk itu kami dan jajaran pengurus PWP kab Bogor meminta aparat penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penganian yang menimpa jurnalis Ambarita .

Peristiwa tersebut saat Ambarita melakukan peliputan dan mendokumentasikan situasi dengan mengambil vidio dan fhoto sbagai bahan investigasi. 

Humas PWP subur Subiantoro , sangat prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpat Ambarita seorang jurnalis asal kabupaten Bekasi.

Ketentuan dalam UU no 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers ,acara spesipik di pasal 18 ayat 1 mengatur sansi pidana bagi siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun .

PWP meminta pihak kepolisian metro Bekasi memberikan atensi serius mengusut tuntas kasus ini dan menjamin penegakan hukum dengan tegas ,dan transparan dalam kasus ini ,keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis dimasa mendatang" ungkap Liem nyok.tutuonya

Red-hata
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Kekerasaan Terhadap Jurnalis Kembali terjadi dikabupaten bakasi .

Trending Now

Iklan

iklan