Kejati Sulbar menahan dua orang tersangka pembebasan lahan pasar rakyat Mamasa

Redaksi
September 17, 2025 | September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T23:01:27Z
Sulawesi Detiksatu com ll  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua( 2)tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp5,7 miliar dari APBD Mamasa.

Kedua tersangka  ditahan masing-masing HG, mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mamasa yang juga Pejabat Pembuat Komitmen.PPK

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan antara pejabat pemerintah daerah dan pihak luar. Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar.

Modus operandi yang terungkap, LT diduga, menyetujui pencairan dana meski dokumen administrasi belum lengkap. Sementara HG diduga memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya.akibat perbuatan mereka itu, sisa dana sekitar dua miliar lima ratus juta ( Rp 2,5) sampai saat belum dikembalikan.

Penyidik menahan HG dan LT selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju. Penahanan dilakukan untuk mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti,.Kedua tersangka dijerat  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari lima (5) tahun penjara.
Penulis Abdul Hakim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sulbar menahan dua orang tersangka pembebasan lahan pasar rakyat Mamasa

Trending Now