Polairud ungkap Perdagangan Telur Penyu Ilegal di Banjarmasin

Redaksi
September 05, 2025 | September 05, 2025 WIB Last Updated 2025-09-05T08:06:03Z
Banjarmasin – Tim Gabungan Kapal Polisi Kresna-7004 dan Subdit Gakkum Ditpolair 
Korpolairud Baharkam Polri bersama berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 900 butir telur penyu di wilayah Pelabuhan Perikanan Banjarraya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/8/2025) malam.lalu

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli telur penyu di kawasan tersebut. Tim gabungan yang dipimpin oleh Komandan KP. Kresna-7004, Kompol Kuwat, S.ST., segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Dalam operasi, petugas mendapati seorang pria berinisial W(61) yang mengendarai sepeda motor sambil membawa kardus mencurigakan. Saat diperiksa, kardus tersebut berisi sekitar 900 butir telur penyu yang siap dijual.
“Telur penyu termasuk satwa yang dilindungi. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba memperjualbelikan hasil laut yang dilindungi, demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” ujar Kompol Kuwat 

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke atas KP. Kresna-7004 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.,, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri, khususnya Direktorat Polairud, dalam melindungi sumber daya alam hayati laut. Kami berkomitmen menjaga kelestarian penyu yang kini semakin terancam akibat praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Atau Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Atau Pasal 40 Aayat (2) UU No. 32 Tahun 2023 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati ekosistemnya Sebagaimana perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990.

Dengan pengungkapan ini, Polairud kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga laut Indonesia agar tetap lestari dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan negara maupun ekosistem laut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polairud ungkap Perdagangan Telur Penyu Ilegal di Banjarmasin

Trending Now