Polresta Jayapura Kota, detiksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/10/), Siang.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/IX/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IM (17).
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan tersangka di amankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram (hasil penimbangan pengadaian).
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri, S.H., M.H.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar AKP Febry.
Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.(*)
Penulis : Danu