Polresta Jayapura Kota,-neocakra.com _ Dalam rangka menegakkan hukum Dan memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Ganja Seberat 36,83 gram, berlokasi di di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Senin (13/10) Siang.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 37 / IX / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IN (17) dan SI (20).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede.
Dengan terlaksananya pemusnahan tersebut, Polresta Jayapura Kota berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Penulis : Danu