Parluhutan siregar Selalu Direktur Utama Perusahaan didampingi Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM Beserta Dengan Tim, Mendatangi Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan Guna Membuat Laporan Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Kota Binjai Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Iskandar Manullang (AIM).Berserta Rekan Rekan Dinas Ketapang Kota Binjai Lainnya Telah Resmi di Laporkan Ke Polda Sumut.Selasa, 18/11/2025
Mereka dilaporkan karena diduga terlibat tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang di Kantor (Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian) Kota Binjai. Febuari Lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/1849/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan /Perbuatan Curang UU nomor 1 Tahun 1946, Tentang KUHP, Pasal 378 KUHP Atau 372 KUHP.
Parluhutan siregar Didampingi Kuasa Hukum Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM Beserta Dengan Tim menyatakan bahwa Kepala dinas Ketapang Kota Binjai sudah resmi dilaporkan kepolisian Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terhadap Pekerjaan Irigasi Sumur Bor.
Namun Hingga Sampai dengan Hari ini dan sampai dilakukannya Pelaporan Kepala dinas Ketapang atas nama Relasen Ginting tidak mempunyai Itikad Baik terhadap client nya.
Lanjut Risnawati Nasution S.H, M.H, CPM, Ia Berharap Kepada Kepolisian untuk segera memproses dengan adanya laporan,dan sesuai dengan Pasal berlaku
Dan kepada pemerintah kota Binjai untuk segera memproses kepala Dinas Ketapang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan adanya laporan polisi ucap Risna". Reporter : Habib

