Menurut Tasrif, dengan disahkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka diminta semua pihak perlu untuk beradaptasi.
"Semua pihak untuk beradaptasi dengan ketentuan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 21 November 2025.
Lanjutnya, secara kritis akademisi dan praktis hukum ini meminta semua pihak untuk tetap mengawal pelaksanaan KUHAP yang baru ini nanti.
Bahkan apabila ditemukan pasal-pasal yang masih kurang tepat, maka perlu dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada pasal pasal yang dianggap tidak tepat bisa diajukan uji materil di MK," kata akademisi Universitas Jayabaya ini.
Untuk diketahui, Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah Ppengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Red-hata