Pekalongan-detiksatu. com II Kasus upaya pembunuhan kepada salah satu aktivis di Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu adalah merupakan tindakan pidana dengan kekerasan karena pelaku berencana membunuh aktivis dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata api.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk ancaman simbolik, melainkan perbuatan melawan hukum yang melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang demokratis.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi serius yang tergolong sebagai kekerasan fisik dan psikis. Menurutnya, tindakan teror semacam ini secara nyata bertujuan membunuh dan membungkam kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh konstitusi.
" Polisi harus dapat menemukan pelakunya dan membongkar siapa dibalik aksi teror tersebut, karena Boim atau korban percobaan pembunuhan telah menjelaskan bahwa teror tersebut diduga ada kaitannya dengan Kasus yang sedang ia laporkan di Polda" terang Ali.
Ditambahkan bahwa teror dan intimidasi terhadap aktivis merupakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan/ laporan.
Kebebasan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi.
" Sekarang saatnya Institusi Kepolisian khususnya Polda Jateng diuji sejauh mana dalam penegakan hukum tanpa adanya pengaruh dan tekanan dari penguasa dan /atau oknum anggota Dewan" pungkasnya.(AR)

