LBH Brajamusti Nusantara Soroti Kades Bumirejo Rangkap Wartawan

Redaksi
November 09, 2025 | November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T06:18:22Z
Pemalang- detiksatu. com II Suraji Kepala Desa Bumirejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang , mengaku bahwa dirinya juga seorang Wartawan dengan melalui via Whatsap ke awak media mengirim kartu Id.CardJurnalis / Wartawan. 
Pengakuan itu awalnya saat tim awak media meninjau kegiatan terkait  pembangunan ruang terbuka hijau (RTH ) di Desa Bumirejo pada Sabtu (8/11/2025) 

Melalui pesan Whatsapp-nya Kades Bumirejo, Suraji membenarkan bahwa dirinya juga menjadi anggota wartawan  salah satu media online dengan menunjukan KTA dari media TNI Polri News.com.
"Benar saya juga punya kartu anggota wartawan dari media TNI Polri.news.com," ujarnya. 

Atas informasi tersebut Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin menjelaskan bahwa dalam UU no 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang Desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

"Larangan tersebut bertujuan agar setiap pejabat publik dapat fokus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kades, serta untuk menjaga independensi profesi lain yang dilakoninya, seperti profesi wartawan" terang Ali

Selanjutnya dijelaskan implikasi bagi Kepala Desa yaitu jika seorang Kepala Desa ingin menjadi wartawan, ia harus terlebih dahulu melepaskan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk menjalankan profesi wartawan tersebut.
"Peraturan ini penting untuk memastikan Kepala Desa tidak memiliki konflik kepentingan dan dapat melayani masyarakat secara optimal tanpa terbagi fokus dengan tugas jurnalistiknya. Karena Jurnalis /Wartawan ialah untuk bekerja melakukan aktivitas peliputan atau kegiatan jurnalistik yang secara teratur mencari, mengumpulkan, menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di Media Massa,"tegasnya. 

Lebih jauh dijelaskan Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan Daerah.

Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda.
" Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan, jadi apa yang dilakukan Kades Bumirejo Kecamatan Ulujami tentunya dapat membuat pandangan negatif di masyarakat. Karena ditakutkan dan terindikasi abai dan tidak profesional dalam melayani masyarakat sebagai mana mestinya" ujar Ali. 

Memang benar Wartawan itu profesi tetapi, ketika kades menjadi profesi wartawan juga siapa yang akan mengontrol dana desa di desanya sendiri, kan kades pengelola dana desa ?…..
Untuk hal tersebut, kepada pihak Pemkab dan Dinas terkait di Kabupaten Pemalang , Kepala Desa seperti ini perlu diberi arahan dan bimbingan karena takutnya tidak fokus kepada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh seorang Kepala Desa.(Tim)

Editor : Basirun
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Brajamusti Nusantara Soroti Kades Bumirejo Rangkap Wartawan

Trending Now