Dalam orasinya, Ketua Plt DPW LSM Harimau Jawa Barat, Suparman, dengan tegas menyatakan, "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik mafia peradilan ini. Independensi MA adalah harga mati yang tidak bisa ditawar."
LSM Harimau menyoroti tindakan FSPMI yang dianggap telah melampaui batas, termasuk penyebutan nomor perkara kasasi yang belum terdaftar secara resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPC LSM Harimau Depok, La Ode Haris, SH, menambahkan, "FSPMI tidak seharusnya melakukan tuntutan-tuntutan ke lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tidak perlu diintervensi atau ditekan dengan aksi demonstrasi. Biarkan hukum bekerja dalam diam dan dengan sistem yang sudah dilakukan dengan baik oleh Mahkamah Agung."
La Ode Haris juga menegaskan bahwa aksi tandingan ini dilakukan agar FSPMI tidak bertindak kebablasan dengan terus melakukan demonstrasi. "Kami meminta FSPMI untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan harus sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Aksi LSM Harimau ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi lembaga peradilan.
Red-tim