Polresta Jayapura Kota,detiksatu.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/11) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. membenarkan pelimpahan tersebut berdasarkan berkas perkara tindak pidana narkotika dengan Laporan Polisi (LP) atas nama tersangka ES (19).
AKP Febry menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 27 Juli 2025 di depan Pos Lantas Pelabuhan Laut Jayapura, di mana tersangka kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam beberapa paket.
“Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening ukuran besar dan 2 bungkus ukuran sedang berisi ganja, serta (1) tas handbag hitam dan (1) tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut,” ujar AKP Febry.
Tersangka ES (19) kemudian diserahkan kepada JPU Mohammad Arifin, S.H. untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menambahkan bahwa pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar hingga seluruh administrasi penyerahan dinyatakan selesai oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi penerus,” tegasnya.
Reporter : Tegar

